Ribuan Permohonan SIKM Jakarta Ditolak, Terungkap Ini Penyebabnya
Nasional

Ribuan permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ibu kota Indonesia ditolak selama PSBB, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membongkar penyebab utamanya.

WowKeren - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi mencegah penyebaran virus corona di ibu kota Indonesia. Masyarakat juga tidak diizinkan untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta secara sembarangan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan masyarakat perlu mengantongi dokumen Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) jika ingin masuk wilayah Jakarta. Nantinya, masyarakat perlu mengikuti prosedur pengajuan SIKM jika ingin keluar masuk ibu kota Indonesia.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaporkan sudah ada 125.734 orang yang mengajukan SIKM sejak 15 Mei hingga 24 Mei 2020. Dari jumlah tersebut, hanya 5.247 yang permohonannya diterima.

Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra mengatakan alasan pengajuan SIKM yang ditolak karena pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan. “66,6 persen dari total permohonan SIKM kami tolak/ tidak disetujui, pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial,” kata Benni seperti dilansir dari CNNIndonesia, Selasa (26/5).

DPMPTSP banyak menolak pengurusan SIKM terhadap pemohon yang ber-KTP Jabodetabek dan mereka yang beraktivitas di 11 sektor yang diizinkan selama PSBB. Rupanya, pemohon ini ditolak lantaran warga ber-KTP Jabodetabek masih boleh beraktivitas dan bekerja secara leluasa tanpa menggunakan SIKM. Mereka hanya diminta untuk mengikuti protokol kesehatan saja.


Selain alasan diatas, DPMPTSP juga menolak banyak permohonan lantaran mereka beralasan pergi ke luar daerah untuk bersilaturahmi dengan keluarga. Alasan tersebut langsung membuat pengajuan SIKM ditolak karena pemerintah sendiri telah melarang mudik.

Sementara itu pada hari ini Selasa (26/5), dilaporkan sudah ada 6.347 warga yang mengajukan pembuatan SIKM. Dari 6.347 warga yang mengajukan, 4.294 di antaranya ditolak oleh Pemprov DKI.

”Laporan harian rekapitulasi data SIKM Selasa, 26 Mei, pukul 09.06 WIB total ditolak 4.294, selesai 1.213,” beber Sekretaris DPMPTSP Iwan Kurniawan seperti dilansir dari Detik, Selasa (26/5). “Menunggu validasi penjamin 661, dalam pengajuan 179, total permohonan 6.347. Total layanan call center 1500-164 khusus SIKM 4.244, total user access 247.188.”

Permohonan SIKM yang paling banyak ditolak pada hari ini lantaran persyaratannya tidak lengkap. Iwan mengatakan jika SIKM yang ditolak tersebut juga karena tujuan awal dan akhir yang diajukan pemohon tidak melewati Jakarta. Selain itu, ada sejumlah pemohon tidak melengkapi data penjamin.

“(Ditolak) paling banyak terkait persyaratannya,” jelas Iwan. “Tentang surat dan kelengkapan persyaratan, tidak ada tanda tangan atau meterai, surat tugas tidak mencantumkan nama.”

”Lokasi awal dan akhir permohonan di luar wilayah DKI Jakarta dan juga tidak melewati DKI Jakarta, sama terkait penjamin,” sambungnya. “Seperti e-mail pemohon sama dengan penjamin, e-mail penjamin tidak valid/tidak lengkap.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru