Terungkap, Ini Bedanya Syarat New Normal Versi WHO Dan Indonesia Semasa Pandemi Corona
Nasional

Terungkap, ini merupakan perbedaan konsep dan syarat new normal versi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Pemerintah Indonesia semasa pandemi COVID-19.

WowKeren - Konsep hidup normal baru (new normal) saat ini terus diperbincangkan dunia. New normal diyakini dapat menjadi kunci dan solusi kebangkitan dunia dalam menghadapi pandemi virus corona (COVID-19). Terlebih, vaksin COVID-19 masih belum ditemukan hingga saat ini.

Dalam kehidupan new normal, masyarakat memang dituntut untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru. Salah satunya adalah mereka harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat demi mencegah penularan COVID-19.

Konsep new normal sendiri pertama dilontarkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Bahkan, WHO juga telah memberlakukan syarat-syarat new normal bagi negara yang ingin beraktivitas kembali di tengah pandemi.

Namun, Pemerintah Indonesia rupanya juga memiliki syarat-syarat tersendiri yang berbeda dengan WHO dalam menerapkan new normal. Berikut merupakan detail perbedaan konsep dan persyaratan tatanan hidup normal baru versi WHO dan Indonesia.

Syarat new normal versi WHO

WHO menerapkan beberapa syarat bagi negara yang ingin menerapkan new normal. Hal ini dengan tetap melakukan pembatasan sosial dan memantau perkembangan kasus virus corona di wilayah masing-masing agar new normal dapat diterapkan dengan lancar.

”Saat kami mempertimbangkan langkah transisi, kami harus akui bahwa tidak ada kemenangan yang cepat diraih,” ujar Direktur Regional WHO untuk Eropa, Henri P. Kluge seperti dikutip dari situs resmi WHO. “Kompleksitas dan ketidakpastian ada di depan kita.”

”Yang berarti bahwa kita memasuki periode di mana kita mungkin perlu menyesuaikan langkah dengan cepat,” sambungnya. “Meniadakan pembatasan sosial, dan membuka aktivitas sosial secara bertahap, sembari memantau efektivitas tindakan ini.”

Berikut merupakan sejumlah syarat dari WHO yang harus dipenuhi oleh negara yang akan menerapkan new normal:

1. Negara yang akan menerapkan konsep new normal harus mempunyai bukti bahwa transmisi virus corona mampu dikendalikan.


2. Negara harus punya kapasitas sistem kesehatan masyarakat yang mumpuni, termasuk mempunyai rumah sakit untuk mengidentifikasi, menguji, mengisolasi, melacak kontak, dan mengkarantina pasien COVID-19.

3. Risiko penularan wabah harus diminimalisir terutama di wilayah dengan kerentanan tinggi. Termasuk di panti jompo, fasilitas kesehatan, dan tempat keramaian.

4. Langkah-langkah pencegahan di tempat kerja harus ditetapkan, seperti physical distancing, fasilitas mencuci tangan, etiket batuk dan bersin, dan protokol pencegahan lainnya.

5. Risiko penularan impor dari wilayah lain harus dipantau dan diperhatikan dengan ketat.

6. Masyarakat harus dilibatkan untuk memberi masukan, berpendapat, dalam proses masa transisi the new normal.

Syarat new normal versi Indonesia

Pemerintah Indonesia telah menerapkan tiga poin utama sebagai syarat dalam untuk hidup new normal. Syarat tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa setelah mengklaim hampir sama dengan rujukan dari WHO.

Berikut merupakan sejumlah syarat dari Indonesia yang harus dipenuhi oleh negara yang akan menerapkan new normal:

1. Tingkat penularan corona reproductive number (R0) di suatu wilayah harus di bawah 1. Artinya, tidak ada lagi penularan virus corona antarmanusia di suatu wilayah yang ingin menerapkan new normal. Ini dihitung selama 14 hari dari tidak ada lagi laporan COVID-19.

2. Kesiapan sistem kesehatan. New normal akan berlaku jika kapasitas dan adaptasi sistem kesehatan di Indonesia sudah mendukung untuk pelayanan COVID-19 yang bukan tidak mungkin akan naik jika Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) dilonggarkan.

3. Jumlah test atau surveillance, yaitu kemampuan pemerintah untuk mengetes corona. PSBB bisa dilonggarkan dan new normal bisa berlaku jika pemerintah bisa memenuhi target mengetes dengan kapasitas 10-12 ribu per hari.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru