Migrant Care Respon 'Tudingan' PMI Sumbang Tambahan Kasus Corona di DKI Jakarta
Nasional

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo sempat menyinggung soal pekerja migran yang menyumbang banyak kasus positif corona di ibu kota. Merespon hal ini, Migrant Care pun buka suara.

WowKeren - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan jika tren kasus penyebaran virus corona di DKI Jakarta mulai menurun. Namun, ia menyebutkan jika penambahan kasus positif corona sebagian besar berasal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan jumlah 539 orang.

"Kita melihat Jakarta trennya sudah mengalami kemajuan positif," ujar Doni dalam jumpa pers usai rapat terbatas, Rabu (27/5). "Data kasus yang terkonfirmasi positif itu sebagian besar kontribusi oleh pekerja migran dari luar negeri sejumlah 539 kasus."

Tentunya pernyataan Doni tersebut lantas menjadi sorotan Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo. Ia mengatakan jika hal ini merupakan konsekuensi dari penyaringan atau deteksi yang dilakukan pemerintah terhadap kedatangan pekerja migran dari luar negeri, khususnya di Bandara Soekarno Hatta.


"Saya kira itu konsekuensi dari penapisan (deteksi) yang dilakukan pemerintah Indonesia di terminal-terminal kedatangan teman-teman pekerja migran," katanya dilansir CNNIndonesia, Kamis (28/5). Ia memandang deteksi tersebut memudahkan pemerintah dalam menanggulangi penyebaran virus corona yang mungkin dibawa oleh pekerja migran.

"Deteksi itu saya kira memudahkan penanganan mereka karena kan situasinya akan menjadi buruk ketika mereka tidak terdeteksi dan mereka akan sampai ke kampung halaman," imbuhnya.

Terkait hal ini, sebelumnya Gugus Tugas sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Akses perjalanan hanya berlaku bagi perjalanan orang yang masuk ke dalam kriteria pengecualian dan telah memenuhi syarat pengecualian. Kriteria pengecualian itu satu di antaranya berlaku untuk repatriasi pekerja migran Indonesia.

Namun, baru-baru ini Gugus Tugas mengubah sejumlah syarat pengecualian kriteria pembatasan perjalanan orang melalui Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 5 Tahun 2020. SE yang baru mengatur masa berlaku hasil uji tes COVID-19 menggunakan rapid test maupun metode Polymerase Chain Reaction (PCR). Ketentuan ini berbeda dengan SE sebelumnya yang hanya mensyaratkan hasil negatif uji tes PCR atau rapid test.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait