Lucinta Luna Nangis Terima Dakwaan 4 Tahun Penjara Tanpa Didampingi Pengacara
Instagram/lucintaluna
Selebriti

Dalam sidang perdana kasus narkoba yang menjeratnya, Lucinta Luna terlihat tak didampingi oleh kuasa hukum. Lucinta pun menerima dakwaan 4 tahun penjara dari jaksa.

WowKeren - Lucinta Luna telah menjalani sidang perdana terkait kasus narkoba yang menjeratnya pada Rabu (27/5). Namun sidang perdana Lucinta digelar melalui telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, demi menghindari penularan wabah virus corona (COVID-19).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Lucinta mendapatkan narkotika jenis ekstasi, dari seorang wanita tak dikenal di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 3 Februari 2020 lalu. Namun pelantun lagu "Tanpa Status" tersebut membuang sisa ekstasi di apartemen karena tak suka dengan rasanya.

Selain itu, polisi juga menemukan menemukan 2 butir pil ekstasi berlogo "Lego" yang sebelumnya dibuang di bak sampah apartemen Lucinta dan 7 butir psikotropika jenis riklona. Atas perbuatannya, Lucinta dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta terancam hukuman 4 tahun penjara.


"Isi dakwaannya untuk perkara Ayluna Putri itu didakwa psikotropika pasal 60 dan 62 undang-undang no.5 tahun 1997 tentang psikotropika dan narkotika," ungkap Asep Hasan Sofyan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (27/5). "Kepemilikan ekstasi dan penyalahgunaannya. Kalau ancamannya 4 tahun kalau buat yang kepemilikan."

Usai mendengar dakwaan tersebut, Lucinta hanya bisa menangis dan tak mengajukan eksespsi atau nota keberatan. Pasalnya artis yang sudah resmi menjadi transgender tersebut tak didampingi oleh kuasa hukum saat menjalani sidang. Bukan tidak hadir, kuasa hukum Lucinta justru sudah berada di Rutan Pondok Bambu dan tak bisa masuk karena terhambat persoalan izin.

"Dalam perkara ini, terdakwa ditemani penasehat hukum atau ditangani sendiri?" tanya Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto. "Dia tidak bisa pak mulia hakim, karena tidak masuk. Dia menunggu di depan LP Pondok Bambu yang mulia hakim," jawab Lucinta. "Kalau terdakwa merasa ada yang keliru dari dakwaan, saudara dipersilakan ajukan eksepsi atau keberatan," ujar Eko. "Iya saya tidak mengajukan eksepsi," ungkap Lucinta sambil menangis.

Keputusan Lucinta untuk menerima dakwaan tersebut membuat ketua majelis hakim memutuskan persidangan ditunda. Rencananya, sidang lanjutan kasus narkoba Lucinta dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada 3 Juni mendatang.

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru