Jadi Tersangka, Pecatan TNI Yang Minta Jokowi Mundur Terancam 6 Tahun Bui
Nasional

Ruslan Buton, seorang pecatan TNI asal Sulawesi Tenggara diciduk aparat gabungan usai menyampaikan surat terbuka agar Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya.

WowKeren - Baru-baru ini seorang pecatan TNI bernama Ruslan Buton diciduk oleh aparat gabungan dari Mabes Polri, Polda Sulawesi Tenggara, dan Polisi Militer (POM) TNI. Pasalnya Ruslan terlibat dalam sebuah video viral yang menunjukkan permintaan dirinya agar Presiden Joko Widodo turun dari kursi RI 1.

Ruslan mendasarkan permintaannya ini pada penanganan wabah virus Corona oleh pemerintahan Jokowi yang dianggap tak mumpuni. "Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan dalam video surat terbukanya.

Ruslan pun diciduk tanpa perlawanan dari rumahnya pada Jumat (29/5) tadi. Dan kekinian Ruslan telah ditetapkan sebagai tersangka, seperti disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa benar suara rekaman yang beredar adalah milik tersangka," kata Ahmad dalam konferensi persnya, Jumat (29/5). "Yang dibuat pada 18 Mei 2020 menggunakan handphone tersangka."


Tak hanya mengakui dirinya yang membuat video itu, Ruslan juga membenarkan terlibat sebagai distributor rekaman. "(Ruslan) Mendistribusikan rekaman tersebut ke dalam grup WA Serdadu Eks Trimatra. Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah RB tiba di Jakarta," kata Ahmad, seperti dikutip dari Detik News.

Atas perbuatannya itu pun Ruslan kemudian dijerat dengan pasal berlapis. Seperti diantaranya pasal keonaran dan UU ITE yang menyebabkan Ruslan terancam hukuman penjara hingga 6 tahun.

"Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun," jelas Ahmad. "Dan/atau Pasal 207 KUHP. Dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun."

Diketahui, Ruslan sendiri adalah seorang mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya Kapten Infanteri. Kala menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru