Kemenag Ungkap Sanksi Pidana Bagi Jemaah Yang Nekat Berangkat Haji Di Tahun Ini
Nasional

Nekat berangkat haji di tahun ini setelah dilarang pemerintah Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag) membeberkan sanksi pidana yang mengancam jemaah. Apa?

WowKeren - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi telah mengumumkan jika pemerintah Indonesia akan meniadakan ibadah haji di tahun 2020. Keputusan ini diambil demi menjaga keamanan masyarakat di tengah pandemi virus corona (COVID-19).

Pembatalan pemberangkatan haji di tahun ini berlaku bagi seluruh jemaah warga negara Indonesia (WNI). Tak hanya yang menggunakan kuota haji pemerintah, yakni reguler dan khusus, tetapi juga jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah dan furada.

Bahkan, Kemenag juga telah memberikan peringatan berupa ancaman sanksi pidana jika ada yang melanggar kebijakan tersebut. Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali mengatakan bagi jemaah haji dengan visa khusus yang nekat melanggar akan terkena sanksi sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

”Jemaah haji mujamalah harus diberangkatkan melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus),” kata Nizar dalam konferensi pers secara virtual yang ditayangkan di akun YouTube Kemenag, Selasa (2/6). “Apabila ini dilanggar maka ada ketentuan pasal sanksi di akhir UU tadi.


”Bahkan sanksi berupa pidana dan denda sekian miliar,” sambung Nizar. “Ini yang menjadi patokan penegakan hukum yang melanggar haji dalam konteks ini.”

Tercatat dalam Pasal 121 UU 8/2019, setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah haji khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Selain itu, ancaman pidana denda paling banyak Rp6 miliar.

Nizar menegaskan jika keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun ini sudah didiskusikan dengan matang. Bahkan, keputusan ini sudah melalui serangkaian kajian terkait risiko penyelenggaraan ibadah haji selama masa pandemi. “Ini kami ambil keputusan yang paling kecil risikonya, tidak memberangkatkan jemaah haji,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menag Fachrul juga menyampaikan hal serupa. Ia mengakui jika keputusan membatalkan ibadah haji di tahun ini bagi masyarakat Indonesia merupakan keputusan yang sangat sulit. Namun demi menjaga keamanan rakyat Indonesia dari virus corona, pemerintah akhirnya berani mengambil kebijakan ini.

”Keputusan pahit ini paling tepat dan demi kemaslahatan jemaah dan kita semua,” ungkap Fachrul. “Pembatalan ini sudah dengan kajian yang mendalam karena pandemi ini melanda seluruh dunia dan dapat mengancam keselamatan jemaah.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru