Pemerintah Indonesia memutuskan menarik pajak dari layanan-layanan digital luar negeri seperti Netflix dan kawan-kawan. Ternyata langkah ini juga dilakukan di beberapa negara lain.
- Elvariza Opita
- Kamis, 04 Juni 2020 - 10:12 WIB
WowKeren - Belum lama ini pemerintah resmi mengenai pajak terhadap aplikasi-aplikasi layanan digital seperti Netflix dan kawan-kawan. Dan ternyata bukan hanya Indonesia yang memberlakukannya, sebab negara-negara lain seperti Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris pun ikut menempuh langkah serupa.
Dan seolah tak terima dengan kebijakan tersebut, Amerika Serikat sebagai negara asal layanan-layanan digital itu pun berniat untuk mempelajari lebih jauh rencana penerapan pajak. Bahkan Perwakilan Dagang AS (United States Trade Representative / USTR) telah mengajukan permohonan konsultasi dengan pemerintah negara-negara terkait.
Bahkan secara tersirat AS menunjukkan sikap tidak terima atas pemberlakuan pajak tersebut. USTR sendiri berdalih pemberlakuan pajak terhadap Netflix cs berpotensi meningkatkan ketegangan dagang antarnegara karena pemungutan pajak dilakukan demi meningkatkan pendapatan negara.
"Presiden Trump khawatir banyak mitra dagang kami yang akan menggunakan skema pemungutan pajak yang tidak adil untuk perusahaan kami (asal AS)," kata Robert Lighthizer dari USTR, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (4/6). Bahkan AS menuding ada upaya diskriminasi di balik kebijakan baru tersebut.
Oleh karenanya AS juga siap mengambil langkah untuk melindungi perusahaan dan para pekerjanya. "Kami siap ambil tindakan yang sesuai untuk membela bisnis dan pekerja kami jika diskriminasi tersebut dilakukan," tegas Lighthizer.
Sikap ketat AS terhadap produk-produknya dan perdagangan dunia memang terus ditunjukkan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump. Sebagai contoh, belum lama ini Departemen Perdagangan AS berniat untuk melakukan penyelidikan impor vanadium yang berpotensi mengusik keamanan nasional.
Tak hanya itu, sebelumnya AS pun tak mengendurkan ketegangan perdagangan dengan Tiongkok. Sempat akan berdamai, belakangan kedua negara adidaya itu semakin gencar menjatuhkan sanksi dagang dan memberlakukan tarif impor.
Sementara itu Indonesia sendiri akan melaksanakan penarikan pajak dari layanan digital mulai 1 Juli 2020 mendatang. Kendati demikian pelaksanaan kebijakan ini masih bisa dianulir menyesuaikan dengan penunjukan perusahaan penyedia barang/jasa di luar negeri sebagai pemungut PPN.
(wk/elva)