Tagihan Listrik Rumah Direktur PLN Naik 100 Persen, Ini Alasan ID Pelanggan Terblokir
Nasional

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk 13 (tiga belas) pelanggan non subsidi per 1 Juli hingga 30 September 2020 tidak naik.

WowKeren - Para pelanggan ramai mengeluhkan soal kenaikan tagihan listrik pada bulan Mei. Pihak PLN sebelumnya sudah menjelaskan jika melonjaknya tagihan karena penggunaan listrik bertambah karena masyarakat lebih banyak menghabiskan waktu di rumah selama pandemi COVID-19.

Pada Sabtu (6/6) lewat konferensi pers virtual, Direktur Human Capital Manajemen PLN, Syofvie Felianti Roekman mengaku tagihan listrik di rumahnya juga melonjak 100 persen seiring dengan kebijakan beraktivitas dari rumah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Tagihan saya juga naik, tidak cuma 60 persen tapi 100 persen. Tapi karena AC menyala, semua beraktivitas di rumah," ujar Syofvie sembari memaparkan jika dirinya kini harus mengisi voucher listrik tiap bulan padahal sebelumnya dua bulan sekali.

"Kita juga harus cerdas menggunakan energi ini. Teman-teman PLN juga merasakan hal yang sama. Tapi saya hitung tuh. Memang semua ada kenaikan konsumsi," sambung Syofvie.

Di sisi lain selain keluhan tagihan listrik melonjak, pelanggan PLN juga protes terkait ID yang terblokir. Direktur Niaga dan Pelayanan PLN, Bob Sahril pun turut buka suara memberikan klarifikasi.


Bob menegaskan tidak ada pemblokiran pelanggan PLN. Namun, pihak PLN memang sedang membuat prosedur baru agar pembayaran bisa secara otomatis pada satu sistem, sehingga tak ada kendala pembayaran tagihan.

"Kita membuat prosedur baru bagaimana mengelola supaya ini otomatis pada suatu sistem, sebenarnya itu masih proses billing-nya, bukan terblokir," tutur Bob lewat konferensi pers virtual yang sama.

Bob juga mengatakan ada 1,8 juta pelanggan yang masih dalam tahap verifikasi sistem sebab tagihan listriknya meningkat dari bulan sebelumnya. "Proses billing-nya belum selesai, kami memverifikasi betul dan membaca ulang kenapa tarifnya bisa tinggi," imbuh Bob.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk 13 (tiga belas) pelanggan non subsidi per 1 Juli hingga 30 September 2020 tidak naik. Artinya, besaran tarifnya sama dengan tarif yang berlaku sejak 2017.

Sementara itu, pemerintah mengklaim tetap memberikan subsidi kepada 25 golongan pelanggan, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial. Pemerintah juga memberikan perlindungan sosial atas dampak COVID-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA.

(wk/amal)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru