Menag Singgung Hoaks Pembatalan Haji 2020, Buka Suara Soal Nasib Dana Jemaah
Nasional

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi singgung hoaks seputar pembatalan haji 2020. Ia juga turut buka suara terkait bagaimana nasib dana haji milik jemaah di tahun ini.

WowKeren - Keputusan Pemerintah Indonesia untuk tidak memberangkatkan jemaah haji tahun 2020 akibat pandemi corona masih menjadi sorotan. Setelah Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menjawab siapa sosok yang bertanggung jawab untuk memutuskan pembatalan haji, kini ia buka suara terkait sejumlah hoaks dari kebijakan ini.

Fachrul memaparkan salah satu hoaks yang beredar adalah mengenai nasib dana haji milik jemaah (Bipih) di tahun ini. Banyak kabar yang menyebut jika dana haji milik jemaah secara otomatis lenyap dan hangus jika tahun ini ibadah haji dibatalkan.

Namun, hal tersebut dibantah oleh Fachrul. Ia secara tegas menjamin jika keamanan dana biaya perjalanan ibadah haji milik jemaah yang batal berangkat tahun ini. Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat untuk tak mudah percaya pada berita-berita hoaks yang berkaitan dengan nasib Bipih.

”Semuanya aman, tidak usah khawatir sedikit pun,” kata Fachrul dalam sebuah diskusi daring yang digelar Selasa (9/6). “Kalau ada hoaks-hoaks yang mengatakan dana itu akan dipakai apa jangan dipercaya.”


Salah satu alasan yang membuat Fachrul yakin dana ibadah haji aman adalah karena uang tersebut tidak dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag). Ia menjelaskan jika dana haji selama ini dikelola secara terpisah oleh sebuah lembaga bernama badan pengelola keuangan haji (BPKH).

Oleh sebab itu, jemaah yang tak menarik dana pelunasan Bipih dipastikan akan mendapat pengembalian nilai manfaat pada 30 hari sebelum pemberangkatan haji tahun 2021. Dengan ini, Fachrul menyatakan jika jemaah sama sekali tidak akan mengalami kerugian dengan keputusan pembatalan haji tahun ini.

”Kementerian Agama (Kemenag) sama sekali tidak memegang uangnya,” ungkap Fachrul. “Jadi tidak akan dirugikan masalah dana.”

Lebih lanjut Fachrul juga memastikan pelayanan untuk mengurus dana haji akan dipermudah jika jemaah ingin menarik dana Bipih. Kemenag juga telah membuat skema penarikan dana pelunasan Bipih sedemikian rupa, sehingga dana tersebut bakal cair dalam waktu sembilan hari.

Sebelumnya, keputusan pembatalan haji ini diumumkan pada 1 Juni lalu. Keputusan ini terpaksa diambil dampak dari pandemi virus corona yang masih melanda di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru