Pembunuh George Floyd Ternyata Masih Bisa Bebas Asal Bayar Uang Senilai Ini
Dunia

Derek Chauvin, mantan anggota Kepolisian Minneapolis, Amerika Serikat yang bertanggung jawab atas kematian George Floyd dibebankan uang jaminan dengan nilai segini.

WowKeren - Kematian George Floyd (46), warga sipil berkulit hitam asal Minneapolis, Amerika Serikat terus menyita perhatian dunia. Pasalnya Floyd meninggal dunia akibat tindakan rasisme yang dilakukan 4 mantan anggota Kepolisian Minneapolis, dengan Derek Chauvin menjadi tersangka "utama".

Belakangan Chauvin bersama 3 pelaku lain sudah diringkus dan tengah menghadapi tuntutan. Dan baru-baru ini hakim di Pengadilan Distrik Hennepin, Minneapolis menetapkan besaran uang jaminan yang harus dibayar Chauvin apabila ingin ditangguhkan penahanannya selama menunggu sidang.

Dilansir dari AFP, hakim menetapkan dua jaminan bagi Chauvin. Yakni sebesar USD 1 juta atau setara Rp 13,8 miliar apabila ingin dibebaskan dengan syarat, atau USD 1,25 juta yang setara dengan Rp 17,2 miliar apabila ingin dibebaskan tanpa syarat.

Syarat yang dimaksud hakim yakni Chauvin harus menyerahkan senjata api yang dimilikinya. Selain itu, Chauvin juga tak boleh lagi bekerja sebagai penegak hukum atau petugas keamanan dengan kapasitas apapun serta mengadakan kontak dengan keluarga Floyd.


Besaran uang jaminan Chauvin memang jauh lebih banyak daripada ketiga pelaku lain. Sebab Thomas Lane (37), J Alexander Kueng (26), dan Tou Thou (34) bisa ditangguhkan penahanannya apabila masing-masing membayar USD 750 ribu atau setara Rp 10,4 miliar.

Menanggapi besaran uang jaminan yang mesti dibayarkan, Chauvin sendiri tak keberatan. Selama jalannya persidangan Chauvin yang mengenakan pakaian tahanan hanya duduk menunduk menanti hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Belum lama ini Chauvin sudah menjalani sidang yang menyatakan dakwaannya diperberat. Bila awalnya ia dijatuhi dakwaan pembunuhan tingkat dua, kali ini Chauvin "naik tingkat" ke pembunuhan tingkat dua yang menyebabkan mantan aparat kepolisian itu berhadapan dengan ancaman hukuman 40 tahun penjara.

"Ini dilakukan atas nama keadilan bagi Floyd," tutur Jaksa Agung Minnesota, Keith Ellison, Kamis (4/6). "Keluarganya, komunitas kami dan negara kami."

Tak hanya Chauvin, ketiga pelaku lain juga ikut diperberat dakwaannya. Ketiganya didakwa membantu dan bersengkokol dengan Chauvin sehingga dijatuhi dakwaan pembunuhan tingkat dua.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait