Tak Lagi Batasi 50 Persen Penumpang, Permenhub Dinilai Picu Gelombang Kedua COVID-19
Nasional

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan membatasi maksimal jumlah penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitas kendaraan namun kemudian pembatasan ini dilonggarkan.

WowKeren - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menghapus ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi. Jika sebelumnya Menhub membatasi jumlah maksimal penumpang 50 persen maka sekarang lebih longgar.

Adapun ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran COVID-19.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Syahrul Aidi Maazat menilai jika kebijakan ini justru akan memperparah kondisi penyebaran COVID-19 di Indonesia. "Permenhub ini membuka peluang besar terjadinya gelombang kedua pandemi COVID-19 yang luar biasa," kata dia dilansir CNN Indonesia, Rabu (10/6).

Menurutnya, dasar kebijakan tersebut kurang jelas. Sebab, penerapan new normal di Indonesia saat ini saja masih belum memiliki peraturan yang jelas.


Alhasil, ketidakjelasan penerapan new normal berimbas pula pada ketidakjelasan teknis pelaksanaan termasuk di lingkup kementerian. Misalnya seperti Permenhub tersebut yang tidak memberikan batasan pasti jumlah maksimal yang dilonggarkan. Ia khawatir jika hal semacam ini justru akan menimbulkan kekacauan.

"Contoh saja Permenhub ini pada Pasal 14 a mengambil diskresi menteri dengan tidak mencantumkan persentase atau kuantitas pembatasan," jelas dia. "Alhasil, nanti akan terjadi kemungkinan diskriminasi penerapan di lapangan, ada yang diperbolehkan ada yang tidak."

Pelonggaran batas maksimal penumpang ini dinilai berlawanan dengan langkah pemerintah yang gencar menyuarakan imbauan jaga jarak. Penambahan jumlah penumpang dalam transportasi justru akan memperkecil peluang jaga jarak.

"Di saat orang disuruh jaga jarak, namun persentase orang berkumpul dalam satu moda transportasi melebihi 70 persen atau tidak dibatasi di beberapa moda," kata dia. "Pertanyaan selanjutnya logika apa yang mau dibangun pemerintah untuk menyelamatkan masyarakatnya?"

Oleh sebab itu, ia menyarankan pemerintah agar lebih arif dalam membuat kebijakan misalnya dengan berdasarkan riset lapangan. "Karena persoalan epidemiologi tidak bisa memakai perkiraan sepihak yang tidak jelas goal dan standarnya," tegasnya.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait