Setelah bebas dari penjara, kini Rio Reifan mengaku mengganti nomor teleponnya. Hal itu sengaja ia lakukan agar tidak bisa berinteraksi dengan rekannya lagi yang merupakan pengedar narkoba.
- Lailatul Maghfiroh
- Rabu, 10 Juni 2020 - 13:56 WIB
WowKeren - Rio Reifan menceritakan perihal kebebasannya usai divonis 20 bulan penjara karena kasus narkoba yang menjeratnya pada Agustus 2019 lalu. Rupanya Rio menjadi salah satu narapidana yang bebas karena mendapat asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kabar tersebut disampaikan secara langsung oleh Rio saat ia tampil menjadi bintang tamu di acara "Rumpi" Trans TV. Pesinetron berusia 35 tahun itu mengungkap bahwa ia memenuhi persyaratan mendapat asimilasi karena telah menjalani setengah dari masa tahanan.
Lebih lanjut, kini Rio mengaku menyesal dan tidak ingin lagi terlibat dalam kasus narkoba. Seperti di ketahui, Rio kembali tersandung kasus narkoba untuk ketiga kalinya pada 13 Agustus 2019. Dia kemudian divonis hukuman 20 bulan di tempat rehabilitasi.
Rio mengaku bahwa dirinya kembali tersandung kasus narkoba lantaran ia tak bisa menjauhi temannya yang menjadi oknum pengedar. "Kepencet. Jempolnya kadang suka nakal," kata Rio di acara "Rumpi" Trans TV, Selasa (9/6).
Kendati demikian, kini Rio memutuskan untuk mengganti nomor teleponnya agar ia tidak lagi berurusan dengan temannya yang merupakan pengedar. Setelah mengganti nomor teleponnya, Rio memilah nomor kontak teman-temannya dengan sangat hati-hati. “Satu malam saya ngurusin itu semua,” ujar Rio.
Menurut Rio, selama ini ia mengkonsumsi narkoba karena kondisi lingkungannya. Setiap kali bertemu dengan teman-temannya, selalu muncul hasrat pada diri Rio untuk kembali mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Ada rasa kepingin yang begitu besar. Itu, kan, kembali ke memori di saat enaknya, segala macam," pungkas Rio. "Itu adalah hal yang paling berat untuk kita melawannya, tapi bukannya enggak bisa.”
Untuk diketahui, Rio Reifan pertama kali terjerat kasus narkoba pada Januari 2015 lalu. Ia kemudian divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Kemudian Rio kembali ditangkap polisi pada Agustus 2017 dan menjalani hukuman penjara hingga bebas pada 16 Juni 2018. Sementara kasus narkoba ketiga Rio pada 13 Agustus 2019 lalu. Dalam penangkapan tersebut, tim penyidik menemukan barang bukti sabu seberat 0,0129 gram.
(wk/lail)