Seorang pria berusia 74 tahun asal Sumatera Utara dijatuhi hukuman mati akibat kasus narkoba. Kini, tetangga membongkar kehidupan sehari-hari dan pribadi sang kakek.
- Ruth Meliana
- Rabu, 10 Juni 2020 - 14:03 WIB
WowKeren - Seorang kakek bernama Isnardi baru saja dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara pada Rabu (10/6). Keputusan ini dijatuhkan kepada kakek berusia 74 tahun itu setelah terlibat kasus narkoba.
Isnardi sebelumnya tertangkap setelah membawa 3 ban yang berisi 70 kilogram narkoba berjenis sabu. Kasus ini bermula saat Isnardi bersama sopir Ali berangkat dari Babalan menuju Kota Tebing Tinggi dengan menaiki Daihatsu Grand Max pada 25 Agustus 2019 silam.
Dalam mobil, terdapat paket ban berisi sabu. Keduanya tertangkap saat melintas di Jalan Megawati, Binjai Timur, Kota Binjai. Kala itu, anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut menghentikan laju kendaraan dan melakukan penggeledahan.
Polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba di dalam mobil, sehingga Isnardi dan Ali tidak berkutik. Keduanya lantas diadili secara terpisah. Berdasarkan pengakuannya, Isnardi menjelaskan jika ban tersebut merupakan titipan.
Pada 23 Maret 2020, Isnardi dihukum mati oleh PN Binjai. Saat ini, ketua majelis dalam persidangan adalah Dedy yang ditemani anggota Aida Novita dan Tri Syahriawani Saragih. Hukuman mati ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 20 Mei 2020 lalu.
Kuasa hukum Isnardi lantas meminta kepada pengadilan agar hukuman sang klien dikurangi. Pasalnya, usia Isnardi sudah lanjut dan sering sakit-sakitan. Selain itu, ia juga memiliki tanggungan seorang istri yang juga sudah renta.
Tetangga Isnardi, Aswin dijadikan saksi di pengadilan untuk meringankan hukuman Isnardi. Ia mengaku terkejut dengan kejadian yang menimpa Isnardi. Apalagi, Aswin mengaku selama ini mengenal Isnardi sebagai sosok baik dan rajin beribadah. Setiap harinya, Isnardi diketahui kerap menggembala sapi.
“Isnardi sehari-hari adalah sebagai tukang jaga lembu. Isnardi berkepribadian baik,” ungkap Aswin dalam kesaksiannya, seperti dilansir dari Detik, beberapa waktu lalu. “Kerjanya hanya menjaga lembu. Terdakwa adalah orang baik selama ini.”
Kelayakan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Isnardi tentunya dipertanyakan. Seperti yang diketahui, usia lanjut sering dijadikan alasan untuk meringankan hukuman. Sebagai contoh seperti yang dialami pengacara kondang OC Kaligis.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengurangi hukuman OC Kaligis dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara dengan alasan telah lanjut usia. Menurut MA, jika OC Kaligis tetap dihukum 10 tahun penjara, maka ia baru bisa ke luar penjara di usia 84 tahun.
”Terpidana yang saat ini telah berumur 74 tahun tentu dalam menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan,” ujar majelis kala itu. “Terpidana akan menghadapi masa-masa sulit dengan berbagai macam penyakit dan penderitaan fisik dan psikis yang bisa dialami terpidana dan tentu akan memperburuk kondisi kesehatannya di lembaga pemasyarakatan.”
(wk/lian)