Belakangan beredar video yang diduga merupakan petugas di Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam video, petugas tersebut meminta sejumlah uang untuk pembuatan e-KTP.
- Neressa Prahastiwi
- Rabu, 10 Juni 2020 - 16:19 WIB
WowKeren - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Namun baru-baru ini, beredar video seorang petugas mempersulit pembuatan e-KTP. Petugas tersebut tampak meminta warga untuk membayar agar proses pembuatan e-KTP lebih cepat.
"Mau yang cepat apa mau yang ngantre. (Cepat) Kena bayar 100 (ribu). Bisa dibilang seminggu (selesai)," ucap petugas tersebut dalam video yang sudah viral di media sosial. "(Kalau antre) ini sebulan dua bulan. Enggak perlu abang mana tahu. Kalau perlu lebih bagus cepat."
Video tersebut diduga berasal dari petugas di Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Sumatera Utara. Padahal seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan apabila pembuatan e-KTP, Kartu Keluarga, maupun akta kelahiran tidak dipungut biaya alias gratis.
Plt juru bicara KPK, Ipi Maryati, mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama mereka mendengar informasi mengenai pungli di Kabupaten Deli Serdang. Pada 2019 lalu, KPK juga telah mengingatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) mengenai pemungutan liar alias pungli.
"Informasi terkait pungli seperti ini sudah KPK terima sebelum peristiwa yang terjadi baru-baru ini," ujar Ipi dilansir dari Kumparan. "Karenanya, pada 2019 KPK pernah melakukan sosialisasi dan mengingatkan Dinas Dukcapil Kabupaten Deli Serdang untuk menghindari praktik korupsi atau pun pungutan liar dalam memberikan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat."
KPK juga telah berkoordinasi dengan Tim Koordinator Wilayah untuk memeriksa dugaan pungli di Deli Serdang tersebut. "Terkait peristiwa ini, tim Korwil KPK telah berkoordinasi kepada Inspektorat Pemkab Deli Serdang dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat," tutup Ipi.
(wk/nere)