Dua Bos Restoran Seafood di Thailand Dipenjara 723 Tahun Gara-Gara Tipu Konsumen
SerbaSerbi

Jaksa penuntut umum menyatakan kedua orang itu sejak awal sudah berniat menipu. Bahkan pihak kejaksaan semula menuntut dua orang ini dihukum 1446 tahun penjara.

WowKeren - Dua pemilik restoran makanan laut di Thailand divonis 723 tahun penjara karena terbukti telah menipu konsumen.

Dilansir dari CNN, kasus itu bermula pada 2019 ketika Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bawornban yang menjadi pemilik restoran Laemgate Infinite mencoba menarik pelanggan melalui media sosial Facebook. Lewat akun Facebook tersebut, keduanya merayu calon pelanggan dengan menjual voucher untuk menyantap prasmanan makanan laut dan cukup membayar THB88 (sekitar Rp40 ribu).

Akibat promosi ini, banyak orang tergiur dan membeli voucher promosinya. Namun ketika menyambangi restoran, promosi tidak tersedia dengan alasan makanan sudah habis.

Hal ini membuat 347 pembeli voucher kecewa dan mengamuk. Para pelanggan kemudian melaporkan restoran ini ke aparat hukum dengan pidana penipuan.


Polisi lantas menangkap kedua pemilik restoran itu pada September 2019. Sejak saat itu, Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bawornban ditahan.

Di pengadilan, jaksa penuntut umum menyatakan kedua orang itu sudah mengetahui sejak awal bahwa mustahil mereka bisa menjual hidangan makanan laut dengan harga yang sangat miring. Pihak kejaksaan semula menuntut pasangan ini sebanyak 1446 tahun penjara lantaran menurutnya sudah sejak awal pemilik restoran berniat menipu pelanggan.

"Mustahil karena menjual makanan berkualitas dengan harga semurah yang mereka promosikan," tulis tuntutan sang jaksa. Ditambah dengan keterangan, "Sejak awal pemilik restoran tidak punya niat untuk memenuhi kewajibannya seperti yang mereka iklankan di publik."

Bowornbancharak dan Bawornban pun mengakui perbuatan mereka di depan pengadilan. Karena pasangan ini mengakui kesalahan mereka, tuntutan kemudian diringankan menjadi 723 tahun. Selain pidana penjara mereka juga dikenakan denda 1.807.500 baht atau setara dengan Rp 819 juta.

Meski begitu, keduanya kemungkinan paling lama mendekam di penjara untuk menjalani hukuman selama 20 tahun, dipotong masa tahanan. Jumlah vonis penjara itu adalah akumulasi karena hakim menjerat mereka dengan dakwaan berlapis.

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait