Batasan Usia Jadi Persoalan di PPDB DKI, Kemendikbud Buka Suara
Nasional

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) buka suara terkait persoalan batasan usia pada seleksi prapendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta yang sempat kisruh.

WowKeren - Prapendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta telah dibuka sejak Kamis (11/6) lalu. Namun, baru sehari berjalan banyak orang tua yang protes terkait adanya pembatasan usia pada seleksi PPDB tahun ini.

Kisruh soal pembatasan usia itu pun masih bergulir hingga kini. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun buka suara.

Kemendikbud mengatakan bahwa aturan usia pada seleksi PPDB sudah ada sejak 2017. "Masalah usia di DKI, (banyak orang) baru tau bahwa pembatasan usia (sebenarnya) memang sudah ada dalam Permendikbud sejak 2017," ujar Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud Muhammad Hamid, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI, Senin (22/6).

Namun, Provinsi DKI Jakarta memang baru menetapkan aturan tersebut tahun ini karena Ujian Nasional (UN) ditiadakan akibat pandemi COVID-19. DKI Jakarta pun memakai kategori usia sebagai salah satu kriteria pemeringkatan PPDB jalur zonasi.


Lebih lanjut, tahun ini sudah dilakukan beberapa relaksasi regulasi PPDB di tengah pandemi. Namun, Hamid menilai pihaknya harus mengawal jalannya PPDB, khususnya terkait data zona sekolah dan domisili siswa.

Sekedar informasi, aturan seleksi berdasarkan usia diatur dalam Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau Bentuk Lain yang Sederajat. Pada Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13, usia menjadi salah satu pertimbangan urutan prioritas dalam seleksi PPDB.

"Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 SMP (..) mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas (..) sebagai berikut: a. jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi, b. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a," bunyi salah satu pasal tersebut. Sedangkan aturan batas usia maksimum maupun minimum pada tiap jenjang diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk membantu masyarakat miskin yang kerap gugur di jalur zonasi karena tidak bisa bersaing secara akademik. Aturan soal penerimaan siswa berdasarkan kriteria usia sendiri tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.

Salah satu poin dalam surat keputusan itu yakni mengenai proses seleksi melalui jalur zonasi dan jalur afirmasi. Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar dalam zonasi maupun afirmasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait