Berharap Bebas, Eks Menpora Imam Nahrawi Dijatuhi Vonis 7 Tahun Penjara
Nasional

Sebelum pembacaan vonis, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi telah menegaskan keinginannya untuk bebas dari seluruh tuntutan JPU KPK.

WowKeren - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dijatuhi vonis 7 tahun penjara serta denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. "Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada Terdakwa Imam Nahrawi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta," tutur Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (29/6) hari ini.

Imam dinyatakan telah terbukti menerima suap dan gratifikasi. Hakim menyatakan Imam bersalah atas perbuatannya.

"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," jelas Rosmina. "Sebagaimana diatur pidana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua."

Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Imam ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Diketahui, JPU KPK sebelumnya menuntut Imam dengan hukuman 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.


Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar hak politik Imam dicabut selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan.

Vonis hukuman pidana yang dijatuhkan hakim kepada Imam juga lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK tersebut. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik Imam selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok dan uang pengganti senilai Rp 18,1 miliar.

Sebelum pembacaan vonis, Imam sendiri telah menegaskan keinginannya untuk bebas dari seluruh tuntutan JPU KPK. "Kami berharap majelis hakim memutuskan bebas atau lepas dari tuntutan, karena saudara mantan Menpora Imam Nahrawi tidak tahu menahu perkara yang didakwakan kepada yang bersangkutan," kata penasihat hukum Imam, Samsul Huda, dilansir Antara pada Senin (29/6).

Sayangnya, harapan Imam tersebut harus pupus. Jaksa menyatakan bahwa Imam terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses dana hibah KONI pada 2018.

Selain itu, Imam juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,64 miliar bersama Ulum yang diterima dari berbagai sumber. Ulum sendiri ditugaskan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi gratifikasi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru