Digelar Virtual, Sidang Cerai Zumi Zola Sudah Temui Titik Terang?
WowKeren
Selebriti

Sidang cerai Zumi Zola dan Sherrin Tharia digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (1/7). Sidang kali ini digelar secara virtual karena Zumi masih mendekam di penjara.

WowKeren - Sidang perceraian Zumi Zola dan Sherrin Tharia digelar pada hari ini, Rabu (1/7) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang yang beragenda mediasi ini digelar secara virtual. Bukan tanpa alasan, pasalnya Zumi masih mendekam di penjara karena kasus korupsi.

Namun sayangnya pihak humas PA Jakarta Selatan tidak dapat menjelaskan secara detail tentang hasil laporan sidang Zumi dan Sherrin tersebut. Meski demikian, ia menduga perkara tersebut tetap berjalan secara virtual.

"Betul tadi ada sidang atas nama Sherrin Tharia melawan Zumi Zola agenda sidang tadi," kata Cece Rukmana selaku Humas PA Jakarta Selatan saat ditemui WowKeren pada Rabu (1/7). "Sebenarnya itu kan yang lebih tahu majelis hakim, karena saya sendiri tadi sedang sidang di ruang sebelah."


"Tapi biasanya kalau setelah penundaan mediasi itu sidang selanjutnya adalah laporan hasil mediasi. Tapi saya tidak tahu apakah mediasinya berhasil atau tidak," lanjut Cecep. "Tetapi nampaknya perkara dilanjut dan sidangnya dengan sistem online. Jadi untuk jawab menjawab replik, duplik itu dengan sistem elitigasi, jadi dengan online."

Berkas gugatan cerai Zumi Zola dan Sherrin Tharia terdaftar dalam Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor 1244/Pdt.G/2020/PA.JS. Gugatan cerai tersebut sudah masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 26 Maret 2020 lalu. Bahkan kasus perceraian tersebut sudah melewati sidang perdana pada 17 Juni lalu.

Untuk diketahui, Zumi Zola menikah dengan Sherrin Tharia pada 16 Maret 2012. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai dua orang anak bernama Zameer Zahid Abyadh dan Zhafran Ziyadh At- Thahirah.

Sementara itu pada Desember 2018 lalu, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Ia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap. Zumi juga telah resmi diberhentikan dari jabatan Gubernur Jambi berdasarkan Keppres Nomor 7/P Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019 yang telah diteken oleh Presiden RI Joko Widodo.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru