27 Negara di Dunia Minta Tiongkok Pertimbangkan UU Keamanan Nasional Hong Kong
AP
Dunia

UU itu dibuat tanpa partisipasi langsung rakyat, legislatif atau kehakiman Hong Kong. Hal tersebut merusak prinsip 'Satu Negara, Dua Sistem' yang menjamin hak dan kebebasan di Hong Kong.

WowKeren - Sebanyak 27 negara mendesak Tiongkok untuk mempertimbangkan kembali Undang-undang Keamanan Nasional yang diberlakukan terhadap Hong Kong. Desakan yang antara lain disampaikan oleh Inggris, Jerman, Perancis dan Jepang tersebut langsung disampaikan ke Dewan Keamanan PBB di Jenewa.

Dilansir dari CNN pada Rabu (1/7), desakan mereka sampaikan karena undang-undang tersebut berpotensi merusak kebebasan di Hong Kong. Selain desakan itu, 27 negara itu juga meminta Tiongkok mengizinkan kepala hak-hak asasi manusia PBB masuk ke provinsi Xinjiang.

Duta besar Inggris untuk PBB di Jenewa, Julian Braithwaite, menyatakan 27 negara itu memiliki keprihatinan besar terhadap undang-undang keamanan yang baru diberlakukan Tiongkok atas Hong Kong. Menurut mereka, UU itu memiliki implikasi jelas pada hak asasi manusia orang-orang di Hong Kong.

Pasalnya, undang-undang dibuat tanpa partisipasi langsung rakyat, legislatif atau kehakiman Hong Kong. Mereka menyebut masalah tersebut merusak prinsip "Satu Negara, Dua Sistem" yang menjamin otonomi, hak dan kebebasan tingkat tinggi di Hong Kong.


"Kami mendesak pemerintah Tiongkok dan Hong Kong untuk mempertimbangkan kembali pengenaan undang-undang ini dan untuk melibatkan orang-orang, institusi, dan peradilan Hong Kong untuk mencegah erosi lebih lanjut terhadap hak-hak dan kebebasan yang dinikmati rakyat Hong Kong selama bertahun-tahun," tutur Braithwaite.

Selain Inggris, Jerman, Perancis dan Jepang, negara lain yang menyampaikan desakan adalah Australia, Kanada, Selandia Baru, Swiss dan 15 negara Uni Eropa termasuk Belanda dan Swedia.

Tiongkok meloloskan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong pada Selasa (30/6). Undang-undang itu memberikan kewenangan terhadap pihak berwenang Tiongkok untuk melakukan langkah hukum terhadap setiap upaya pemisahan diri (separatis), campur tangan asing, terorisme, dan semua kegiatan hasutan yang bertujuan menggulingkan pemerintah pusat dan segala gangguan eksternal di wilayah itu.

Tak hanya itu, Tiongkok juga berwenang mengambil alih penanganan hukum di Hong Kong yang dinilai mengancam keamanan nasional Negeri Tirai Bambu.

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait