2 Eks Karyawan Starbucks yang Diduga Intip Dada Pelanggan Via CCTV Diciduk Polisi
Nasional

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono, kedua mantan pegawai Starbucks tersebut ditangkap pada Kamis (2/7) malam.

WowKeren - Dua orang mantan pegawai Starbucks yang diduga mengintip dada pelanggan wanita melalui rekaman CCTV ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Utara. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono, keduanya ditangkap pada Kamis (2/7) malam.

"Iya ini kami sudah amankan dua orang yang diduga ya merekam dan kemudian meng-zoom-nya ya," terang Wirdhanto pada Jumat (3/7). Meski demikian, identitas kedua mantan pegawai Starbucks yang ditangkap tersebut masih belum dibeberkan.

Keduanya disebut langsung menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motif insiden memalukan yang viral di media sosial tersebut. "Saat ini kami mesti dalami dulu niat dan motifnya apa," jelas Wirdhanto.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video pegawai kedai kopi Starbucks yang melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu pelanggan wanita. Dalam video tersebut, pelaku tampak mengutak-atik monitor CCTV hingga menyoroti pelanggan wanita yang sedang duduk bersantai di kafe. Ia bahkan memperbesar (zoom) tampilan layar saat menyoroti bagian dada pelanggan wanita tersebut.


Video tersebut viral dan menuai kemarahan publik. Menanggapi hal tersebut, pihak Starbucks Indonesia langsung memberikan permintaan maaf secara resmi kepada publik.

Starbucks juga menegaskan bahwa pelaku pelecehan tersebut sudah dipecat. Dalam pernyataannya, pihak Starbucks juga mengaku akan berusaha membuat pelanggan merasa aman, dengan mencegah kejadian tersebut terulang lagi.

"Kami telah menindaklanjuti dan memastikan hal ini tidak akan terulang kembali," demikian kutipan pernyataan Starbucks Indonesia. "Perilaku tersebut tidak dapat ditoleransi dan kami mematikan bahwa individu yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi bersama Starbucks Indonesia."

Pihak kepolisian sendiri sebelumnya telah mengungkapkan bahwa insiden memalukan tersebut terjadi di gerai Starbucks yang ada di Sunter Mall, Jakarta Utara, pada Rabu (1/7). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, juga telah menyatakan bahwa pelaku yang merekam dan menyebarkan video itu bakal dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait