Belum Siap Sistem Online, KPU Pastikan Pilkada 2020 Digelar Secara Langsung
Nasional

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan untuk melaksanakan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang secara langsung. Pasalnya, jika digelar secara online nantinya tak sesuai dengan kultur orang Indonesia.

WowKeren - Pemerintah telah menetapkan tanggal diselenggarakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada 9 Desember mendatang. Pelaksanaan Pilkada tersebut dilakukan secara langsung dengan menekannya protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Ia menjelaskan jika KPU memang sudah berencana menggelar secara online, namun dia menilai kultur masyarakat Indonesia belum seluruhnya bisa melaksanakan pemungutan suara secara online atau menerima hasil penghitungan suara secara online.

"KPU berdasarkan pengalaman lihat pemilu di banyak negara, menurut saya kita jangan menghilangkan kultur pemungutan langsung, itu tetap manual," kata Arief dalam diskusi di BNPB, Jakarta, Senin (6/7). Ia mencontohkan dalam perhitungan suara melalui Sistem Informasi Penghitungan (Situng) KPU pada Pemilihan Presiden 2019 saja banyak diperdebatkan karena masyarakat belum sepenuhnya percaya dengan hasil perhitungan menggunakan teknologi.


"Kultur kita sudah siap tidak menyatakan bahwa e-rekap itu hasil resmi?" paparnya. "Ini yang mau kami dorong, mungkin belum sampai dengan pemungutuan suara, tetapi sampai e-rekapnya."

Selain itu, KPU juga tidak bisa menyelenggarakan Pemilu secara online karena tersendat di permasalahan regulasi yang mengatur pelaksanaan Pemilu yakni Undang-undang 10/2016 yang belum mengakomodir pelaksanakaan Pemilu secara online. "Jadi sangat simpel kalau disetujui (revisi undang-undang), Pemilu kita menjadi ramah lingkungan, enggak perlu pakai kertas-kertas yang banyak itu," pungkasnya.

Sementara itu, beberapa waktu lalu KPU sempat khawatir apabila pelaksanaan Pilkada 2020 ini nantinya bakal ditunda. Bukan karena wabah COVID-19, namun dikarenakan anggaran yang tak kunjung cair.

Meski demikian, Arief mengatakan jika hal tersebut tetap perlu persetujuan KPU dan pemerintah sesuai dengan perppu. ”Akan kami koordinasikan dengan Bawaslu apakah kalau di sebuah daerah anggarannya nggak ada, APD-nya nggak ada, bisa dilakukan penundaan secara lokal?,” kata Arief. “Atau penundaan dilakukan seperti diatur dalam perppu, persetujuan KPU pemerintah, dan DPR untuk menunda secara keseluruhan.”

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait