Euforia Telkom Buka Blokir Netflix, Pengguna Siap-Siap Kena Pajak 10 Persen Mulai 1 Agustus
Pxhere
Nasional

Pengguna telkom baru merasakan euforia usai pemblokiran Netflix dicabut. Kini, penikmat layanan streaming asal AS tersebut siap-siap kena pajak 10 persen mulai 1 Agustus mendatang.

WowKeren - Pengguna Telkom saat ini tengah merasakan euforia setelah pemblokiran Netflix dicabut. Dalam euforia ini, pengguna layanan streaming asal Amerika Serikat (AS) tersebut juga dihantui dengan adanya pajak yang akan diberlakukan mulai 10 Agustus mendatang.

Seperti yang diketahui, Pemerintah Indonesia telah mengumumkan akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 10 persen pada sejumlah perusahaan global. Direktur Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan akan ada 6 perusahaan yang dikenakan PPN, yakni Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Spotify AB, dan Netflix International B.V.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan jika PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa diklaim sebagai pajak masukan. Dengan adanya aturan pajak tersebut, kemungkinan sejumlah perusahaan tersebut akan menaikkan harga dari layanan mereka.

”Dengan penunjukan ini maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020,” kata Hestu dalam keterangan resmi seperti dilansir dari CNBCIndonesia, Selasa (7/7). “Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.”


Dalam mengkreditkan pajak masukan tersebut, perusahaan tersebut harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN. Hal ini dilakukan untuk memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Meski demikian jika informasi nama dan NPWP pembeli belum ada, pajak masukan tetap dapat dikreditkan sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP.

Selain itu, pengguna masih bisa menikmati layanan dengan menunjukkan dokumen akun pembeli termuat pada sistem elektronik penjual. Hal ini meliputi nama dan NPWP pembeli, atau alamat email sebagaimana dimaksud di atas.

”DJP terus menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha luar negeri yang lain untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka,” jelas Hestu. “Diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru