KPU tetap menggelar Pilkada di tengah pandemi virus Corona. Untuk itulah baru-baru ini KPU merilis edaran yang mengatur soal tata laksana tahapan Pilkada, termasuk kampanye.
- Elvariza Opita
- Kamis, 09 Juli 2020 - 14:51 WIB
WowKeren - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk tetap mengizinkan Pemilihan Kepala Daerah serentak digelar pada akhir 2020 nanti. Namun karena dilakukan di tengah pandemi virus Corona, tentu diperlukan sejumlah penyesuaian agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
Menariknya KPU rupanya mengizinkan metode kampanye seperti biasa digelar walau sedang dirundung pandemi. Dilansir dari peraturan yang baru dirilis KPU, pasangan calon diperkenankan menggelar kampanye dengan menggunakan aktivitas yang menimbulkan kerumunan massa seperti pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik.
Selain itu, diperkenankan pula diadakan kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial semacam bazar dan/atau donor darah, hingga peringatan ulang tahun partai politik. Hanya saja memang seluruh aktivitas ini wajib diadakan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut peraturan terkait telah resmi diundangkan sebagai PKPU Nomor 6 Tahun 2020 pada Selasa (7/7) kemarin. "Telah diundangkan dan juga sudah di-upload ke dalam JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) KPU RI," ungkap Raka, Rabu (8/7).
Selain itu, KPU juga turut mengatur perihal penayangan iklan kampanye di berbagai media massa. Baik media massa cetak, elektronik, atau lembaga penyiaran publik lain diperbolehkan untuk berkampanye asal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan pada Pasal 58, KPU juga mengizinkan digelarnya pertemuan tatap muka secara terbatas. Hanya saja wajib diadakan di ruang tertutup dengan pembatasan jumlah peserta yang hadir serta harus ada jaga jarak antar peserta minimal satu meter.
Namun demikian, KPU mendorong agar seluruh aktivitas ini, termasuk berkampanye, semua dilakukan secara daring. Selain itu debat publik akan tetap diadakan namun tanpa penonton dan hanya dihadiri pasangan calon, tim kampanye, serta penyelenggara.
Untuk pelaksanaannya sendiri, belum ada jadwal pasti. Namun sejauh ini KPU merencanakan hari pemungutan suara jatuh pada 9 Desember 2020 mendatang.
Padahal semestinya hari pemungutan suara itu digelar pada 23 September 2020. Sedangkan untuk tahapan Pilkada lainnya dimulai sejak Senin, 15 Juni 2020 lalu.
(wk/elva)