Harga Rapid Test Dibatasi Rp 150 Ribu, Pemerintah Akan Sanksi RS 'Nakal'
Nasional

Menko PMK Muhadjir Effendy memastikan pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit yang memasang harga di atas Rp 150 ribu untuk tes cepat atau rapid test.

WowKeren - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran terkait tarif rapid test. Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes membatasi tarif rapid test maksimal Rp 150 ribu.

Pemerintah pun memastikan agar memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit (RS) yang mematok tarif tes cepat atau rapid test di atas Rp 150 ribu. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

"Berkaitan dengan surat edaran dari Menkes tentang batas maksimum harga rapid test," kata Muhadjir melalui kanal YouTube Kemenko PMK, Kamis (9/7). "Pasti kalau ada RS yang mengenakan biaya di atas itu, ya pasti ada sanksinya. Pasti itu."

Muhadjir mengatakan, bentuk sanksi yang diberikan bisa berbeda-beda, seperti berupa teguran, peringatan keras atau tindakan yang lebih tegas. Ia pun meminta RS dan layanan kesehatan menggunakan alat rapid test buatan dalam negeri karena kualitasnya teruji dan harga lebih terjangkau.


"Soal sanksi mungkin bisa diambil tindakan lebih tegas," lanjutnya. "Ada wewenangnya. Nanti ada aparat sendiri yang melakukan itu (memberi sanksi)."

Sebelumnya, Muhadjir optimis jika produk rapid test buatan Indonesia mampu bersaing dengan produk impor. Selain itu, harganya juga relatif lebih murah.

"Saya yakin produk dalam negeri nanti rapid test lebih murah, mampu bersaing," kata Muhadjir di Jakarta, Kamis (9/7). "Dan siap-siap, kalau ada produk luar yang banting harga, kita juga siap-siap banting harga."

Ia pun mengusulkan agar harga alat rapid test dalam negeri tersebut hanya sebesar Rp 75 ribu. Dengan harga yang lebih murah ini, maka diharapkan bisa terjangkau oleh masyarakat luas.

"Maksimum Rp 150.000 harga kita upayakan kita tekan semakin rendah, saya sudah sampaikan kepada kepala BPPT jadi Rp 75.000," tutur Muhadjir. "Ini kan bisa jadi patokan riil di lapangan, kalau ada produk yang harganya di atas ini, kan tidak laku."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait