KPU Gelar Rapid Test Berkala Penyelenggara Demi Cegah Penularan COVID-19 Saat Pilkada
Instagram/kpu_ri
Nasional

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan rapid test atau tes cepat COVID-19 secara berkala pada penyelenggara Pilkada 2020 sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan.

WowKeren - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang. Pelaksanaan Pilkada tersebut dilakukan secara langsung dengan menekankan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).

Selain itu, KPU juga akan memberikan rapid test atau tes cepat COVID-19 secara berkala pada penyelenggara Pilkada 2020 sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam tahapan Pilkada.

"Untuk seluruh penyelenggara akan di-rapid test mulai dari KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK (panitia pemilihan kecamatan), PPS (panitia pemungutan suara), PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih), dan KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara)," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Senin (13/7).

Raka menjelaskan, jumlah rapid test di setiap daerah yang menyelenggarakan Pilkada tidak sama. KPU provinsi dan kabupaten/kota akan melakukan rapid test sebanyak tiga kali terhitung sejak Juni hingga Desember 2020, atau tiap dua bulan sekali.


Sedangkan PPK dan PPS akan dites dua kali hingga Desember mendatang, atau setiap tiga bulan sekali. Untuk PPDP dan KPPS, karena masa kerjanya hanya satu bulan, maka rapid test hanya dilakukan satu kali sebelum melaksanakan tugas.

Karena pelaksanaan rapid test bergantung pada masa kerja penyelenggara, besaran anggaran tiap daerah penyelenggara Pilkada untuk tes cepat bervariasi. "Beberapa daerah memberikan bantuan rapid test yang lebih dari yang dianggarkan dalam APBN," kata Raka.

Adapun aturan mengenai rapid test ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19 yang terbit pada 7 Juli 2020. PKPU tersebut juga mengatur kewajiban penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi para penyelenggara. APD yang dimaksud minimal berupa makser.

Tetapi, jika PPS hendak melakukan verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan, PPDP hendak melaksanakan pencocokan dan penelitian, atau KPPS akan menggelar pemungutan suara, maka wajib menggunakan masker, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield).

Setiap akan melaksanakan tahapan Pilkada, petugas yang terlibat juga harus lebih dulu dicek suhu tubuhnya dan dipastikan tidak bersuhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius. Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru