Istilah PDP, ODP dan OTG Dihapus Menkes Terawan, Digantikan Dengan   Ini
Nasional

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menghapus istilah-istilah tersebut melalui Kepmenkes HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease yang diteken pada Senin (13/7) kemarin.

WowKeren - Istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP) dan orang tanpa gejala (OTG) dalam kasus virus corona (COVID- 19) kini resmi dihapus. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menghapus istilah-istilah tersebut melalui Kepmenkes HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease yang diteken pada Senin (13/7) kemarin.

Kepmenkes ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati. Adapun beberapa istilah baru yang digunakan sebagai pengganti adalah suspek hingga probable.

"Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus COVID-19 yaitu kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian," demikian kutipan Kepmenkes tersebut. Terawan mengganti istilah PDP menjadi kasus suspek. "Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)."

Terawan mengganti istilah PDP menjadi kasus suspek. Adapun kriteria kasus suspek adalah orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan memiliki riwayat bepergian ke daerah dengan transmisi lokal dan atau memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi (probable) COVID-19 dalam 14 hari sebelum timbul gejala. Selain itu, orang dengan ISPA/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit juga termasuk dalam kasus suspek.


Istilah berikutnya adalah kasus probable. Istilah ini digunakan untuk kasus suspek dengan ISPA berat yang meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19, namun belum ada hasil pemeriksaan laboratorium rapid test dan PCR (RT-PCR).

Setelah itu, istilah ODP digantikan menjadi kontak erat. Istilah ini digunakan untuk orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Bentuk riwayat kontak bisa berupa tatap muka dalam radius 1 meter dan jangka waktu 15 menit atau lebih atau sentuhan fisik.

Lalu istilah kasus konfirmasi digunakan untuk orang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 dan dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Adapun kasus konfirmasi ini dibagi menjadi dua, yakni kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

Tak hanya itu, ada juga istilah pelaku perjalanan, yakni seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri maupun luar negeri pada 14 hari terakhir. Sementara itu, pasien sembuh disebut dengan istilah discarded. Istilah discarded ini diberikan apabila seseorang dengan status kasus suspek setelah hasil pemeriksaan RT-PCR dua kali negatif selama berturut-turut dengan selang waktu 24 jam.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru