ASN Diizinkan Dinas ke Luar Daerah di Tengah Pandemi, Ini Penjelasan Kementerian PAN-RB
Nasional

Aparatur Sipil Negara (ASN) diizinkan kembali melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Hal ini sesuai dengan SE MenPAN-RB No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

WowKeren - Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali diizinkan untuk melakukan tugas kedinasan ke luar daerah pada masa tatanan normal baru atau new normal. Namun, para ASN tersebut tetap harus memenuhi berbagai persyaratan tertentu seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

Dalam SE tersebut diatur beberapa persyaratan bagi ASN yang akan melakukan tugas perjalanan dinas. Di antaranya memperhatikan status penyebaran COVID-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko COVID-19 yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"ASN juga diharuskan memiliki Surat Tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor," kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dilansir Republika, Selasa (14/7). Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memastikan penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas ASN dilakukan secara selektif, akuntabel, serta penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.


Pasalnya, selain status penyebaran COVID-19, perlu diperhatikan peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang. "Untuk kriteria dan persyaratan perjalanan mengacu pada SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No 9/2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dari Menteri Kesehatan," ujarnya.

PPK juga diminta memastikan ASN mematuhi SE Menteri PANRB ini. Apabila ada ASN yang melanggar, maka ASN dimaksud akan diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam SE tersebut, diharapkan ASN dapat mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk menerapkan protokol kesehatan. "Di antaranya disiplin menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, menjaga jarak aman (physical distancing) saat berkomunikasi, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat," ucap Wahyu.

Adanya SE ini, maka SE No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik dan Cuti Bersama Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PANRB No 55/2020 tentang perubahan atas SE Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru