Pandemi COVID-19, MUI Izinkan Daging Kurban Diawetkan dan Didistribusikan Dalam Bentuk Olahan
Pxhere
Nasional

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengizinkan daging kurban didistribusikan dalam bentuk olahan atau kemas. Keputusan ini diambil setelah adanya pertimbangan terkait wabah COVID-19 di Indonesia.

WowKeren - Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah Masehi jatuh pada 31 Juli 2020 mendatang. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa daging kurban boleh didistribusikan dalam bentuk olahan atau kemas.

Keputusan ini diambil setelah adanya pertimbangan terkait adanya wabah COVID-19 di Indonesia. "Seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya, juga boleh didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan," ujar Asrorun dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7).

"Ini boleh dilakukan untuk memperluas kemaslahatan dengan syarat tidak ada kebutuhan yang sangat mendesak", lanjutnya. "Prinsipnya, daging hewan kurban disunnahkan untuk didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi."


Namun, dengan pertimbangan kemaslahatan, terutama untuk mengatasi kebutuhan orang yang terdampak COVID-19 maka daging kurban bisa didistribusikan dalam bentuk olahan. "Bisa jadi, akibat terdampak COVID-19, orang sulit jika dibagikan dalam bentuk daging mentah karena harus memasak," ujarnya. "Maka untuk kemaslahatan, bisa dibagikan dalam bentuk matang. Bahkan bisa dalam bentuk kornet atau makanan olahan siap saji lainnya."

Menurut Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019, daging kurban juga bisa diawetkan dan dibagikan secara tunda dengan maksud memenuhi hajat secara lebih lama. "Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak", ujarnya.

Di samping itu, MUI juga telah menetapkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19, sebagai panduan bagi masyarakat muslim dalam penyelenggaraan ibadah.

Sementara itu, Kementerian Agama memperbolehkan proses penyembelihan hewan kurban dengan mengikuti protokol kesehatan dalam pencegahan virus Corona. Salah satunya seperti melakukan tes terhadap hewan yang akan dijadikan kurban untuk menjamin hewan tersebut bebas dari COVID-19.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru