Pelaku Usaha Keberatan Soal Pemkot Surabaya Wajibkan Pegawai Rapid Test Rutin
Nasional

Kebijakan Pemkot Surabaya terkait rapid test rutin menuai protes publik. Sebab, kebijakan ini dinilai memberatkan karena masyarakat harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300 ribu per bulan.

WowKeren - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Surabaya buka suara terkait kebijakan yang mewajibkan pelaku usaha untuk menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test bagi pekerja yang berasal dari luar daerah. Adapun hasil rapid test ini hanya berlaku selama 14 hari.

Ketua Umum Kadin Surabaya Muhammad Ali Affandi menilai jika ketentuan tersebut cukup memberatkan, terutama bagi para pelaku usaha. Menurutnya, akan lebih baik jika Pemerintah Kota Surabaya melakukan sosialisasi masif terkait kebijakan ini dan mendiskusikannya lebih dulu dengan para pelaku usaha.

"Sebenarnya perlu dilalui dengan tahap sosialisasi yang masif ke pelaku usaha," kata Ali dilansir Suara Surabaya, Kamis (16/7). "Kemudian perlu duduk bersama antara Pemkot dan dunia usaha terkait solusinya, karena dalam kondisi saat ini tentu sangat berat bagi pelaku usaha."

Lebih jauh, Ali menilai akan lebih baik jika Pemkot memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Misalnya menutup kegiatan usaha. Sanksi semacam ini menurutnya lebih efektif di suasana pandemi seperti sekarang ini. Hal ini juga harus didukung oleh upaya aktif pemerintah dalam melakukan operasi ke perusahaan.


"Galakkan operasi tiap hari ke seluruh pelaku usaha," tegas Ali. "Bila ditemukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan baik itu tidak ada fasilitas cuci tangan, pekerja tak pakai masker, atau mungkin tak ada perlengkapan alat ukur suhu tubuh, dan sebagainya, langsung tutup saja."

Kendati demikian, bukan berarti ia membantah kebijakan tersebut. Ali menegaskan jika dirinya tetap mendukung semua kebijakan Pemkot dalam menangani pandemi virus corona. Namun, ia mengingatkan jika Pemkot sebaiknya juga melibatkan pelaku usaha dalam membuat kebijakan untuk solusi masalah ini.

"Sekali lagi, kita butuh duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik agar ekonomi tetap berjalan," lanjut Ali. "Sekaligus kita bisa sama-sama menjaga diri dari COVID-19."

Kebijakan Pemkot Surabaya yang satu ini menuai protes publik. Sebab, kebijakan ini dinilai memberatkan karena mereka harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300 ribu per bulan.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel