Serikat pekerja membongkar fakta kondisi berbagai perusahaan di Surabaya yang banyak melanggar protokol kesehatan COVID-19. Mereka lantas mengajukan tuntutan ini.
- Ruth Meliana
- Jumat, 17 Juli 2020 - 23:58 WIB
WowKeren - Serikat pekerja telah membongkar fakta terkait kondisi di sejumlah perusahaan Surabaya yang banyak melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Temuan tersebut membuat para pekerja mengajukan tuntutan dan protes kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Surabaya, Nuruddin Hidayat menuntut pada Pemkot Surabaya agar bertindak tegas kepada perusahaan di tengah pandemi virus corona. Ia meminta agar Pemkot hanya memperbolehkan perusahaan dan industri buka asalkan menerapkan protokol kesehatan.
Udin menjelaskan jika sejauh ini tidak ada perbedaan sama sekali dari para pekerja dan buruh dalam bekerja, baik saat PSSB maupun masa transisi menuju new normal. Para pekerja masih tetap bekerja seperti biasa di kantor mereka.
Lebih lanjut Udin mengungkapkan kekhawatirannya mengenai keamanan para pekerja. Pasalnya, sejauh ini tidak ada jaminan seluruh perusahaan di Surabaya sudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang baik dan benar.
Oleh sebab itu, Udin meminta Pemkot Surabaya untuk turun tangan dan memastikan perusahaan yang meminta pegawainya bekerja di kantor telah menyiapkan protokol. Diantaranya dengan menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker, hingga physical distancing demi keamanan pekerja.
”Apakah perusahaan telah menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker untuk pekerjanya?,” kata Udin seperti dilansir dari Detik, Jumat (17/7). “Kantin-kantin ketika istirahat jam makan siang apakah telah menerapkan physical distancing? Ini nggak ada yang ngawasi.”
”Yang paling penting penerapan protokol kesehatan di tempat kerja, bukan rapid test,” sambungnya. “Perusahaan industri diizinkan beroperasi tetapi kan mengancam kesehatan buruh ketika tempat kerja ini lalai terhadap penerapan protokol.”
Udin lantas mengingatkan perusahaan mengenai aturan dalam Perwali Surabaya. Dalam aturan tersebut, perusahaan atau industri hanya boleh mempekerjakan 50 persen dari jumlah pekerja selama pandemi COVID-19. Namun, kenyataan yang terjadi di lapangan saat ini berbeda menurut Udin.
”Padahal di lapangan tidak dijalankan oleh perusahaan-perusahaan,” beber Udin. “Masih berjubel di kantin, di tempat istirahat kerja, ngantre waktu absen, belum lagi buruh yang naik angkot.”
”Kebanyakan memang seperti itu di Surabaya. Perwali ngomong 50 persen tapi fakta di lapangan masih penuh kerjanya,” sambungnya. “Tapi tidak semua perusahaan seperti itu. Ada yang disiplin menerapkan protokol. Tapi kebanyakan memang lalai.”
(wk/lian)