Rawan Diperdagangkan, Federasi Guru Minta Nadiem Tak Pakai Slogan 'Merdeka Belajar'
Nasional

Berdasarkan informasi dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham, Merdeka Belajar telah terdaftar sebagai paten dari PT Sekolah Cikal per 22 Mei 2020

WowKeren - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menanggapi slogan 'Merdeka Belajar' yang digagas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. FSGI meminta agar kementerian tersebut tidak memakai slogan itu dalam kebijakan mereka. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo.

"FSGI juga mendesak Kemendikbud membatalkan penggunaan 'Merdeka Belajar' di berbagai program Kemendikbud," kata Heru dalam konferensi pers di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (20/7). "Dan mencabut Surat Edaran No 1/2020 serta Permendikbud No 22/2020."

Sementara itu, 'Merdeka Belajar' merupakan kebijakan yang diluncurkan oleh Menteri pendidikan Nadiem Makarim. Namun berdasarkan informasi dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham, Merdeka Belajar telah terdaftar sebagai paten dari PT Sekolah Cikal beralamat di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, per 22 Mei 2020.

Oleh sebab itu, FSGI meminta agar Mendikbud berhenti menggunakan slogan tersebut. Sebab jika tidak maka dikhawatirkan penggunaan slogan tersebut akan dikomersialkan.


"Karena kalau seandainya ini tidak dilakukan maka pendidikan Indonesia tersandera oleh PT Sekolah Cikal," kata Heri. "Jangan sampai Merdeka Belajar diperdagangkan oleh Kemendikbud."

Ketua Dewan Pengawas FSGI Retno Listyarti mengatakan jika seharusnya negara tidak kalah dengan perusahaan. Sehingga penggunaan slogan yang sudah dipatenkan tersebut berpotensi menimbulkan kerancuan.

"Kita dibingungkan dengan kondisi seperti ini. Kami mempertanyakan 'Merdeka Belajar karena istilah tersebut telah dipatenkan," kata Retno masih dilansir Antara. "Apakah bentuk dipatenkan, dimerk-dagangkan atau hak cipta, karena semua itu memiliki UU tersendiri."

Penggunaan slogan yang sudah dipatenkan tersebut, dikatakannya, bisa saja diperkenankan. Namun, pemilik merk terdaftar harus mau memberikan lisensi ke pihak lain untuk menggunakan merek tersebut, baik sebagian maupun seluruh jenisnya. Yang mana hal ini juga harus diumumkan secara gamblang.

"Berarti pihak Kemendikbud maupun Sekolah Cikal itu harus memohonkan untuk mencatatkan kepada menteri terkait Kemenkumham dan dikenai biaya," ujar Retno. "Perjanjian lisensi tadi dicatat oleh menteri dan diumumkan, jadi harus masuk berita resmi merk tersebut."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru