Polisi Tambah 1 Komponen Tes, Wajib Lulus Agar Bisa Bikin dan Perpanjang SIM
Nasional

Tes psikologi diketahui menjadi salah satu komponen ujian yang wajib diselesaikan pemohon pembuatan maupun perpanjangan SIM. Selain itu, ada beberapa persyaratan lain yang mesti dipenuhi pemohon.

WowKeren - Polisi dilaporkan menambah satu lagi komponen ujian dalam rangka pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Bila sebelumnya hanya ada cek kesehatan, ditambah dengan ujian teori dan praktik, maka kini pemohon diwajibkan lolos dalam tes psikologi juga.

Seperti misalnya di Polres Banjarbaru yang resmi menambahkan komponen tes psikologi bagi pemohon SIM mulai Agustus 2020 mendatang. Dengan begitu, para pemohon diharuskan menjalani tes psikologi terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan pembuatan atau perpanjangan SIM.

"Setiap orang yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi memang ada persyaratan tertentu," ujar Baur SIM Satlantas Kapolres Banjarbaru, Aiptu I Putu Sudhiwirawan, dilansir dari Motor Plus, Kamis (23/7). "Jadi harus dipersiapkan sebelum (melakukan) pengajuan permohonan (SIM)."

Dikutip dari Motor Plus, ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi untuk pembuatan dan perpanjangan SIM. "Persyaratan untuk melakukan permohonan SIM harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan jasmani dan rohani, serta lulus ujian," ujar Sudhiwirawan.


Komponen tes psikologi ini masuk dalam persyaratan kesehatan jasmani dan rohani. Pemohon tak hanya melampirkan surat keterangan sehat dari dokter, tetapi juga wajib menunjukkan surat keterangan lulus tes psikologi.

Sedangkan untuk usia, dilansir dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 81 serta Perkap Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi Pasal 34 dan 37, maka persyaratan pemohon pembuatan SIM A, C, dan D harus berusia minimal 17 tahun. Kemudian untuk pembuatan SIM A umum dan B1 pemohon harus sudah berusia 20 tahun. Sedangkan untuk pemohon pembuatan SIM B2 harus berusia minimal 21 tahun dan SIM B1 Umum untuk usia 22 tahun.

Selain itu, karena saat ini sedang pandemi virus Corona, maka pemohon SIM wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku selama proses. Seperti misalnya menggunakan masker yang sudah menjadi syarat wajib ketika mengajukan permohonan pembuatan atau perpanjangan SIM.

Selain menggunakan masker, pemohon juga diwajibkan mencuci tangan dan dicek suhu badannya. Selain itu, penerapan physical distancing juga diberlakukan di dalam ruang pelayanan SIM dengan adanya pembatas antara petugas dan pemohon. Para petugas juga diwajibkan untuk menggunakan sarung tangan, masker dan pelindung wajah.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait