Bawaslu Ungkap Kronologi Dana APBN Bisa 'Nyasar' Ke Rekening Pribadi
Nasional

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelaskan bagaimana kronologi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa 'nyasar' ke rekening pribadi pejabat kementerian/lembaga.

WowKeren - Kasus dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masuk ke rekening pribadi sejumlah pejabat kementerian/lembaga telah menggegerkan publik. Temuan ini pertama kali diungkapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tak tanggung-tanggung, uang negara yang terungkap dikelola rekening pribadi tersebut total berjumlah Rp71,78 miliar. Dana yang telah ‘melenceng’ tersebut dilaporkan tersebar di lima kementerian/lembaga. Diantaranya Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengawas Nuklir, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ikut terseret, Bawaslu lantas menjelaskan kronologi bagaimana dana APBN dapat masuk ke rekening pribadi pejabat di lembaganya. Menurut keterangan Anggota Bawaslu Pusat Rahmat Bagja, uang itu merupakan pengembalian sisa Belanja Langsung (LS) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP).

Mengenai alasan penggunaan rekening pribadi, Bawaslu menegaskan jika itu hanyalah rekening perantara saja. Rekening pribadi tersebut digunakan untuk mengembalikan sisa dana belanja LS dan TUP.


”Penggunaan rekening pribadi sebagai rekening antara,” kata Bagja seperti dilansir dari Detik pada Kamis (23/7). “Rekening perantara digunakan atas pengembalian sisa belanja LS dan TUP pada Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Lampung sebesar Rp2.933.987.167,00 (Rp2,9 miliar).”

”(Sebanyak) Rp2,9 miliar ini kalau masuk ke rekening langsung dikembalikan karena beberapa hari ya masuk itu juga karena kesalahpahaman,” sambungnya. “Setelah diketahui kemudian dikembalikan, bukan setelah ditemukan (BPK) kemudian dikembalikan, nggak. Jadi prosesnya sudah dikembalikan dan tidak ada mengendap.”

Bagja menegaskan jika pernyataan dirinya ini bisa dibenarkan oleh pihak Bawaslu Lampung yang telah melakukan klarifikasi secara langsung kepada BPK. Dalam laporan mereka, Bawaslu menegaskan tidak ada temuan kerugian negara akibat dana APBN yang “nyasar” ke rekening pribadi pejabat.

”Pertama, tidak ada kerugian negara yang ditemukan, hal ini sudah diklarifikasi pada saat pemeriksaan oleh BPK,” papar Bagja. “Ini kalau kita sudah dilaporkan kemarin setelah ada masukan ini kita bahas.”

”Dan kemudian diterangkan oleh Sekjen bahwa ini sudah diklarifikasi BPK tidak ada kerugian atau pelanggaran administrasi atas pemeriksaan tersebut,” sambungnya. “Temuan tersebut tidak berimplikasi pengembalian maupun pidana.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait