Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, juga meminta agar polemik pernyataan penanganan jenazah COVID-19 ini diakhiri sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 23 Juli 2020 - 17:42 WIB
WowKeren - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sempat menyatakan bahwa secara teori, jenazah pasien virus corona (COVID-19) sebaiknya dibakar. Dengan demikian, virus akan ikut mati.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, lantas meluruskan pernyataan Menteri Tito tersebut. "Yang dikatakan Pak Menteri, secara teori baiknya jenazah COVID dibakar agar virusnya juga mati," kata Bahtiar dalam keterangan resminya pada Kamis (23/7) hari ini.
Meski secara teori pembakaran bagus untuk memastikan virus mati, namun penanganan jenazah pasien COVID-19 juga disesuaikan dengan keyakinan agama masing-masing. Bagi umat Muslim, jenazah tentu harus tetap dimakamkan karena pembakaran atau kremasi tidak sesuai dengan syariat Islam. Jenazah yang dimakamkan tentunya harus dibungkus dengan rapat tanpa celah.
"Bagi yang Muslim dan agama lain, ini tidak sesuai aqidah," terang Bahtiar. "Maka penatalaksanaannya dibungkus tanpa celah agar virus tidak keluar (menyebar), kemudian dimakamkan."
Lebih lanjut, Bahtiar meminta agar polemik pernyataan penanganan jenazah COVID-19 ini diakhiri. Sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Selain itu, Bahtiar juga menyatakan bahwa penanganan jenazah COVID-19 sebaiknya dikembalikan sesuai keyakinan agam masing-masing. Yang penting masih menerapkan protokol kesehatan.
Di sisi lain, pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa virus corona pada jenazah umumnya tidak menular. Namun jika masih ada kekhawatiran risiko penularan dari cairan tubuh, maka kerabat disarankan tidak mencium atau menyentuh jenazah.
Melansir detikcom, WHO juga menyebut bahwa jenazah pasien penyakit menular tidak harus dibakar atau dikremasi. Pilihan kremasi atau tidak tergantung pada masalah budaya, agama, hingga sumber daya yang tersedia.
Namun ada sejumlah negara yang menganjutkan kremasi jenazah COVID-19. Dekrit pemerintah Filipina menetapkan bahwa jenazah COVID-19 harus dikremasi dalam waktu 12 jam. Namun untuk pasien COVID-19 yang menganut agama Islam, maka jenazahnya harus ditempatkan dalam kantor tertutup dan dimakamkan di pemakaman Muslim terdekat dalam waktu 12 jam.
Selain Filipina, kremasi terhadap pasien COVID-19 juga dilakukan di Wuhan, Tiongkok. Diketahui, Wuhan merupakan tempat ditemukannya kasus positif COVID-19 pertama kali.
(wk/Bert)