Ini Penyebab Kantor Kerap Jadi Klaster Corona Versi Pemprov DKI Jakarta
Pxhere
Nasional

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya membongkar penyebab banyaknya kejadian di perkantoran yang menjadi klaster virus corona (COVID-19). Kenapa?

WowKeren - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan berbagai pelonggaran aktivitas di sejumlah sektor melalui kebijakan PSBB Transisi. Namun sejak penerapan PSBB Transisi, kasus virus corona di ibu kota mulai kembali mengalami kenaikan.

Salah satu penyebab kenaikan kasus virus corona di DKI akibat munculnya sejumlah klaster COVID-19. Salah satu klaster virus corona yang belakangan ini terus bermunculan berasal dari industri atau gedung perkantoran.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widiastuti lantas mengungkap penyebab utama mengapa banyak terjadi penularan virus corona dari lingkungan kerja. Menurutnya, ada momen-momen tertentu dimana protokol kesehatan COVID-19 tidak bisa dilakukan oleh karyawan sehingga terjadi penularan.

Sebagai contoh saat para karyawan sedang beristirahat dan akan makan. Biasanya, banyak karyawan yang keluar dari gedung perkantoran untuk mencari makan dan berpotensi bertemu dengan banyak orang. Apalagi saat makan, baik di lingkungan kantor atau tempat umum, pastinya masker akan dibuka dan meningkatkan penularan virus.


”Contoh di luar kantor jam istirahat makan dan pada saat makan lupa,” kata Widiastuti di kompleks Balaikota DKI Jakarta, Kamis (23/7). “Kan pasti buka masker dan berhadap-hadapan, itu berisiko.”

Widiastuti sendiri membenarkan jika ada sejumlah gedung perkantoran di DKI Jakarta yang terpaksa harus ditutup. Hal ini dilakukan setelah ditemukan adanya pegawai yang positif terinfeksi virus corona.

Diketahui gedung perkantoran yang telah ditutup berasal dari kantor swasta, pusat pemerintah, BUMN, bahkan hingga internal Pemprov DKI Jakarta sendiri. Meski demikian, Widiastuti enggan menyebutkan secara rinci jumlah perkantoran di ibu kota yang telah ditutup akibat ditemukan klaster COVID-19.

Pemprov DKI Jakarta sendiri masih berusaha menangani sejumlah kantor yang menjadi klaster virus corona. Selain melakukan penutupan, Pemprov DKI juga melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala demi mematikan virus.

Upaya-upaya itu sendiri sesuai dengan aturan pencegahan virus corona di area perkantoran yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Pencegahan virus corona dilakukan dengan cara bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru