Menkes Terawan Resmikan Aturan Klaim Ganti Rugi Biaya Rawat Pasien Corona
Nasional

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto secara resmi telah menerbitkan aturan baru yang berisi mengenai biaya rawat pasien virus corona. Seperti apa isinya?

WowKeren - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto baru saja menerbitkan aturan terkait petunjuk untuk mengklaim biaya penanganan virus corona (COVID-19) di rumah sakit. Aturan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan COVID-19. PIE).

Aturan yang juga disebut sebagai Juknis Klaim PIE ini akan menjadi acuan bagi setiap daerah maupun rumah sakit yang melayani pasien virus corona. Pihak-pihak tersebut diminta melakukan penggantian biaya pelayanan terhadap pasien COVID-19. Namun, penggantian tersebut baru diterapkan untuk pasien virus corona yang dirawat mulai 15 Agustus mendatang.

”Rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19 dapat melakukan pengajuan penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19,” demikian bunyi diktum ketiga Kepmenkes, Jumat (24/7). “Berdasarkan Juknis Klaim PIE sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu untuk pasien yang mulai dirawat sejak tanggal 15 Agustus 2020.”

Biaya yang akan ditanggung pemerintah terkait penanganan pasien virus corona ini meliputi administrasi pelayanan, akomodasi termasuk IGD, ICU, dan ruang isolasi. Lalu pembiayaan juga mencakup jasa dokter, tindakan di ruangan, dan pemakaian ventilator.

Selain itu, pemeriksaan penunjang diagnostik seperti di ruang laboratorium dan radiologi. Selanjutnya bahan medis habis pakai, obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD, ambulans rujukan, pemulasaran jenazah, hingga pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.


Kriteria pasien virus corona yang bisa mengklaim biaya penggantian sendiri dibagi menjadi dua. Kategori pertama adalah biaya penanganan pasien rawat jalan dan pasien rawat inap.

Pasien positif virus corona yang ingin mengklaim biaya ganti rugi wajib membawa bukti berupa hasil RT-PCR. Sedangkan pasien dengan kategori suspek atau pasien dalam pengawasan (PDP) diwajibkan melampirkan sejumlah bukti, seperti hasil pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax.

”Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah,” jelas aturan tersebut. “Namun, pengecualian ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP.”

Sementara itu, kriteria bagi pasien rawap inap meliputi pasien suspek, probable, dan pasien konfirmasi positif baik bergejala maupun tanpa gejala. Pembagian kategori tersebut akan dilakukan dari hasil uji klinis kondisi kesehatan pasien.

”Kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami COVID-19 akibat kerja,” tulis aturan itu. “Yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait