Perjalanan Umrah Kini Bebas PPN 1 Persen, Kemenag Beri Apresiasi
Nasional

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menjelaskan bahwa peraturan itu merupakan bagian dari pelayanan dan perlindungan agar jamaah tenang melaksanakan ibadah tanpa berpikir pajak.

WowKeren - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk perjalanan umrah warga negara Indonesia di Arab Saudi kini telah dibebaskan sebesar satu persen oleh pemerintah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020.

Kebijakan ini lantas mendapat apresiasi dari Kementerian Agama. "Alhamdulillah kita apresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini. Penyelenggaraan umrah kini bebas PPN satu persen kecuali untuk kunjungan selain Mekkah dan Madinah," terang Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar, dilansir Antara pada Senin (27/7).

Dengan adanya PMK tersebut, maka penyelenggaraan umrah tak lagi dikenai PPN sebesar satu persen dari jumlah tagihan. Menurut Nizar, Kemenag juga ikut mengusulkan pembebasan pajak tersebut melalui pengiriman surat tentang Penetapan Penyelenggaraan Umrah Sebagai Jasa Perjalanan Ibadah kepada Dirjen Pajak pada 18 Juli 2020 lalu.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa umrah termasuk dalam perjalanan ibadah atau keagamaan dan bukan perjalanan wisata. "Sehingga, jamaah yang akan melaksanakan ibadah umrah maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang menyelenggarakan mestinya tidak dikenakan pajak," jelas Nizar.


Menurut Nizar, hal tersebut didasarkan pada Pasal 4A ayat (3) UU 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pasal tersebut mengatur pengecualian atas pengenaan PPN, salah satunya kelompok jasa di bidang agama.

"Pasal 1 UU 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga mendefinisikan umrah sebagai kegiatan ibadah," kata Nizar. "Berupa berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai dan tahalul."

Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menjelaskan bahwa peraturan itu merupakan bagian dari pelayanan dan perlindungan agar jamaah tenang melaksanakan ibadah tanpa berpikir pajak. Arfi menjelaskan bahwa PMK Nomor 92/PMK.03/2020 diundangkan pada 23 Juli 2020 dan berlaku setelah 30 hari sejak diundangkan.

Pasal 3 PMK tersebut mengatur jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN. Di antaranya adalah jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lain di bidang keagamaan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait