Miris, Siswi SMP di Batam Nekat Jual Diri Gegara Tak Mampu Beli Kuota Internet Untuk Sekolah Online
THINKSTOCK
Nasional

Siswi itu terciduk menjual dirinya lewat layanan prostitusi online dengan tarif Rp 500 ribu sekali kencan. Hal ini ia lakukan demi bisa membeli kuota internet selama school from home.

WowKeren - Pemerintah memberlakukan sekolah daring dari rumah selama pandemi COVID-19. Hal ini ditempuh demi menurunkan peluang terjadinya penularan virus Corona di kalangan murid dan tenaga akademik.

Namun tentu saja sekolah daring memberi beban baru bagi siswa terkait, yakni kuota internet. Mirisnya, demi mendapatkan uang untuk membeli kuota internet inilah, seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Batam, Kepulauan Riau nekat menjual diri dengan imbalan Rp 500 ribu sekali kencan.

Praktik prostitusi bawah umur ini terungkap pasca polisi menerima aduan dari masyarakat soal adanya jaringan penyalur pekerja seks komersial secara online lewat aplikasi MiChat. Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut hingga kini berhasil mengamankan korban besera dua pelaku.

Kapolsek Batu Aji, Kompol Jun Chaidir, mengungkap penangkapan dilakukan di Wisma Mitra Mall saat hendak transaksi pada Rabu (22/7) pekan lalu. "Dua pelaku yang kami amankan yakni penyalur dan penikmat," ujar Chaidir, Selasa (28/7).


Penyelidikan pun berkembang hingga polisi mengetahui motif di balik kenekatan ABG belasan tahun itu. Rupanya korban berasal dar keluarga yang sedang bermasalah dan memang jauh dari pengawasan orang tua, yang kemudian dimanfaatkan oleh penyalur.

"Awalnya korban mengetahui dari pelaku tersebut," jelas Chaidir, seperti dilansir dari Kompas, Rabu (29/7). "Namun belakangan korban sempat mempromosikan sendiri dan ada juga sesekali menggunakan pelaku."

Uang yang didapat dari hasil jual diri ini sedianya digunakan untuk membeli kuota internet demi kebutuhan sekolah serta memenuhi keperluan sehari-hari selama pandemi COVID-19. Dalam aksi pengamanan itu, polisi ikut menyita sejumlah barang bukti seperti dua unit ponsel dan uang tunai Rp 1 juta.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 b jo 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2008 perubahan tentang UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di bawah umur. Kedua pelaku pun terancam bisa mendekam di penjara selama 10 tahun.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru