Pada PSBB transisi jilid III, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menerapkan aturan ganjil genap. Seiring dengan kebijakan tersebut, jam operasional angkutan umum pun kembali normal seperti semula.
- Nidya Putri
- Sabtu, 01 Agustus 2020 - 11:58 WIB
WowKeren - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan fase transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Kamis (30/7) lalu. PSBB transisi jilid III ini akan berlangsung hingga 13 Agustus 2020 mendatang.
Dalam pelaksanaan PSBB transisi ini, kebijakan ganjil genap akan kembali dijalankan. Seiring dengan keputusan tersebut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan jam operasional angkutan umum akan kembali normal mulai Senin (3/8) mendatang.
"Untuk jam operasional sesuai dengan pengaturan kami untuk angkutan umum sudah normal," ujar Syafrin di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/7). "Jadi, apakah itu Transjakarta, MRT, atau LRT dari sisi waktu dan juga dari sisi headway sudah kembali normal."
Bahkan, Syafrin menyebut tidak ada lagi headway antar unit sebanyak 3-5 menit tapi dalam hitungan detik dengan harapan antrean penumpang di halte maupun stasiun yang kerap terjadi di pagi dan sore hari tak terjadi lagi seiring dengan diberlakukannya ganjil-genap. Pengaktifan kembali ganjil-genap ini diharapkan menjadi instrumen pengendalian terhadap pergerakan orang.
Ia juga berharap agar perkantoran bisa menyesuaikan dengan kebijakan ini. "Penyesuaiannya bisa dengan ada stafnya yang kendaraan nomor ganjil otomatis mendapatkan kerja di kantor tanggal ganjil dan tanggal genap WFH. Karena dalam Pergub 51 itu 50 persen pegawai kantor tetap WFH dan 50 persen lagi di kantor," katanya.
Sebelumnya kebijakan ganjil genap akan kembali diterapkan pada Senin (3/8) mendatang di 25 ruas jalan ibu kota. Kebijakan ini, akan sama seperti sebelum masa pandemi yakni diterapkan dari Senin hingga Jumat dengan periode waktu pagi pada 06.00 hingga 10.00 WIB dan petang pada 16.00 hingga 21.00 WIB.
(wk/nidy)