Kasus Harun Masiku Dinilai Lebih Bahaya Dari Djoko Tjandra, Pakar Hukum Ungkap Alasannya
Nasional

Pakar Hukum Tata Negara mengungkapkan jika kasus dugaan korupsi Harun Masiku jauh lebih berbahaya ketimbang kasus Djoko Tjandra. Ternyata, ini alasannya.

WowKeren - Penangkapan buronan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra cukup menggemparkan masyarakat dan mendapatkan apresiasi dari sejumlah pihak. Pasalnya, Djoko selama ini telah menjadi buronan Pemerintah Indonesia selama 11 tahun terakhir.

Namun di tengah apresiasi penangkapan Djoko, banyak pihak juga menuntut agar pemerintah bekerja ekstra keras untuk menangkap buronan lainnya. Salah satunya adalah Harun Masiku yang menjadi buron tersangka kasus korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai jika kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan caleg PDIP Harun Masiku jauh lebih berbahaya dibandingkan kasus yang melibatkan Djoko Tjandra. Pasalnya, kasus Harun dinilai berdampak langsung pada integritas pelaksanaan Pemilu di Tanah Air.

”Ada yang berpendapat begini, kalau bicara demokrasi dan konstitusi,” kata Refly saat ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan seperti dilansir dari CNNIndonesia pada Minggu (2/8). “Election, (kasus) Harun masiku lebih berbahaya daripada Djoko Tjandra.”


”Kasus Harun Masiku itu, mempermasalahkan, tanda tanya kepada integritas pemilu. Termasuk penyelenggara Pemilu,” sambungnya. “Orang akan bertanya, jangan-jangan banyak yang lobi-lobi, yang tadinya tidak jadi (anggota dewan), malah menjadi. Ini kan gawat.”

Sebagai informasi, Harun terjerat dalam kasus penyuapan Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia diduga memberikan suap sebesar Rp600 juta pada Wahyu agar dapat ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia.

Kasus itu terbongkar saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari lalu. Saat itu, KPK hanya menangkap Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya.

Atas kasus tersebut, KPK menetapkan Haru beserta tiga orang lainnya, yakni, Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Kader PDIP Saeful Bahri, dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, keberadaan Harun masih belum terdeteksi oleh pemerintah dan menjadi buronan.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru