Pelanggar Aturan Ganjil Genap PSBB Transisi Bakal Ditilang, Ini Kata Polisi
Getty Images
Nasional

Aturan ganjil genap telah kembali diberlakukan mulai hari ini (3/8), bagi yang melanggar ketentuan tersebut akan mendapat sanksi tilang. Hal ini seperti yang ditegaskan oleh Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

WowKeren - Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta kembali diterapkan mulai hari ini (3/8). Meski begitu, polisi telah menyetop puluhan kendaraan di hari pertama pelaksanaan aturan ganjil genap tersebut.

Dilansir dari Suara, puluhan mobil terpaksa diberhentikan di Jalan Gatot Soebroto Simpang Pancoran, Jakarta Selatan karena kedapatan melanggar. Hari ini merupakan tanggal ganjil yang berarti hanya mobil-mobil pelat nomor akhir ganjil saja yang boleh melintas.

Sedangkan untuk mobil pelat nomor akhiran angka genap yang tetap melaju di jalanan akan dihentikan oleh aparat. Bagi para pelanggar, mereka akan dikenakan sanksi tilang.

Namun, pada hari pertama ini polisi hanya memberikan imbauan saja. "Selamat pak, bapak kedapatan melanggar aturan ganjil-genap yang mulai berlaku hari ini. Tapi kami belum melakukan penindakan tilang," ujar salah satu anggota polisi yang bertugas menghentikan kendaraan yang melanggar. "Untuk saat ini, baru tahap sosialisasi. Ke depan jangan sampai lupa."


Sementara itu, Kanit Satgatur Dirlantas Polda Metro Jaya Kompol Budi S mengatakan jika hari ini di simpang Pancoran sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB sudah ada 10 kendaraan roda empat kedapatan melanggar dan diberhentikan terkait aturan ganjil genap. "Hari ini kurang lebih ada 10 pengendara roda empat kami berhentikan terkait aturan ganjil genap," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika sanksi bagi para pelanggar baru akan diterapkan pada Kamis (6/8) mendatang. "Masih sosialisasi teguran, diimbau kepada masyarakat beberapa hari ke depan pada hari Kamis nanti, kawasan yang ditentukan ganjil genap akan diberlakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum," tuturnya.

Seperti yang telah diketahui, aturan ganjil genap kendaraan akan kembali diterapkan pada PSBB fase transisi jilid 3 yang berlaku hingga 13 Agustus mendatang. Namun pada 3 hari pertama, penerapan aturan ini hanya dalam bentuk sosialisasi saja.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan selama tiga hari itu, pihaknya tidak akan melakukan penilangan ke pelanggar. Para petugas hanya akan menegur dan menyosialisasikan pengendara jika melanggar. "Selama tiga hari ini kami akan melaksanakan sosialisasi ini bisa mulai menaati aturan ini," ujar Sambodo di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/8).

Selain penilangan secara manual, tilang elektronik (e-tle) juga tidak akan mencatat gage sebagai pelanggaran. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan bisa menaati aturan tersebut pada hari sosialisasi berlaku dan seterusnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait