Aturan Baru MA Mungkinkan Koruptor Dihukum Seumur Hidup, KPK Buka Suara
Nasional

Dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020, dituliskan bahwa terdakwa perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar dapat dipidana penjara seumur hidup.

WowKeren - Mahkamah Agung (MA) baru- baru ini telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan anyar yang diterbitkan MA tersebut berisi tentang pedoman pemidanaan untuk tindak pidana korupsi.

Dalam Perma tersebut, dituliskan bahwa terdakwa perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar dapat dipidana penjara seumur hidup. Adapun Perma tersebut telah ditandatangani oleh Ketua MA M Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020.

Aturan anyar MA ini lantas mendapat sambutan baik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah ini juga berharap agar dengan diterbitkannya beleid ini, maka tidak akan ada lagi disparitas dalam putusan tindak pidana korupsi.


"KPK tentu menyambut baik Perma dimaksud," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir Kontan.co.id pada Senin (3/8). "Sekalipun tidak untuk semua pasal Tipikor seperti pasal suap menyuap, pemerasan, dan lain-lain serta tindak pidana korupsi lainnya."

Sementara itu, KPK sendiri kini telah berada di tahap finalisasi penyusunan pedoman tuntutan Tipikor untuk seluruh pasal-pasal Tipikor. Baik pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan dan tindak pidana korupsi lainnya. Langkah ini dilakukan untuk menghindari disparitas tuntutan pidana.

Di sisi lain, Perma Nomor 1 Tahun 2020 tersebut membagi hukuman untuk pelaku tindak pidana korupsi ke lima kategori yang berbeda. Adapun koruptor yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar masuk dalam kategori paling berat.

Selain kerugian negara, hukuman untuk koruptor juga akan mempertimbangkan kesalahan, dampak, dan keuntungan. Berikut simulasi hukuman paling berat sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2020:

  1. Penjara seumur hidup atau penjara 16-20 tahun: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi
  2. Penjara 13-16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang
  3. Penjara 10-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan
(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru