Inpres Jokowi Tuai Pro-Kontra, Begini Kata Istana
Nasional

Stafsus Presiden Jokowi pun memberi klarifikasi terkait Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang menuai pro dan kontra.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah mengesahkan instruksi presiden (Inpres) yang mengatur sanksi bagi masyarakat yang bandel dan melanggar berbagai protokol kesehatan. Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 ini diteken pada 4 Agustus 2020 lalu.

Namun, adanya Inpres Jokowi tersebut justru menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak. Merespon hal tersebut, Staf Khusus Presiden Jokowi, Dini Purwono menyebut instruksi presiden (inpres) soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan terkait virus Corona (COVID-19) sebagai bentuk keseriusan pemerintah.

Dini juga meminta agar masyarakat tidak resah dengan adanya inpres yang memuat sanksi tersebut. "Inpres ini diterbitkan untuk memberikan landasan hukum bagi upaya penanganan situasi pandemi COVID-19 dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan," katanya, Jumat(7/8).

Dini menyebut inpres yang memuat sanksi tersebut sebagai bukti keseriusan pemerintah menekan penyebaran Corona. Selain itu, inpres ini diterbitkan agar pengawasan protokol kesehatan lebih efektif.


"Inpres ini membuktikan keseriusan pemerintah untuk menekan angka penyebaran COVID-19, dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Polri, TNI dan jajaran Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas penanganan COVID-19 di seluruh daerah," jelasnya.

Dini menyebut inpres ini nantinya bisa dijadikan dasar hukum bagi para kepala daerah masing-masing untuk memasifkan sosialisasi dan menetapkan kewajiban masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak perlu resah.

"Masyarakat tidak perlu resah dengan Inpres ini, karena tujuan Inpres ini adalah justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat," paparnya. "Sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar protokoler kesehatan yang sudah disosialisasikan dan dijelaskan kepada masyarakat."

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk bisa lebih tertib dan disiplin. "Melalui Inpres ini diharapkan masyarakat, para pelaku usaha dan pihak pengelola fasilitas umum dapat lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan protokoler kesehatan, antara lain seperti penggunaan masker dan menjaga jarak," imbuhnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait