Jadi Tersangka Suap Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Terancam 5 Tahun Penjara
Nasional

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) ditetapkan menjadi tersangka karena telah membantu pelarian Djoko Tjandra. Pinangki diduga menerima suap senilai Rp 7 miliar.

WowKeren - Pelarian buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, sudah berakhir sejak tertangkap pada 30 Juli 2020 kemarin. Setelahnya beberapa pihak yang diduga membantu pelariannya ikut diselidiki pihak berwajib, menyebabkan seorang jaksa bernama Pinangki Sirna Malasari ditetapkan menjadi tersangka.

"Tadi malam penyidik berkesimpulan, berdasarkan bukti yang diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Rabu (12/8). "Sehingga ditetapkan tersangka, yaitu inisialnya PSM."

Pinangki pun kini telah dipindahkan dari Rutan Salemba cabang Kejagung ke Rutan Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pihak penyidik menduga Pinangki telah menerima suap senilai USD 500 ribu, seperti pemberitaan yang ramai beredar. Namun Hari menyebut jumlah asli yang diterima Pinangki masih dalam pemeriksaan.

"Jumlahnya masih dalam proses penyidikan. Apa yang didapat dari hasil pemeriksaan atau LHP yang dilakukan pengawasan masih dilakukan cross check atau penyidikan berapa sebenarnya jumlah yang diterima," kata Hari, dilansir Detik News.


"Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar USD 500 ribu. Kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar," imbuh Hari.

Pinangki sendiri dijadikan tersangka karena melanggar UU Tindak Pidana Korupsi. "Pasal sangkaannya seperti saya sampaikan tadi (mengenai) pegawai negeri yang diduga terima hadiah atau janji sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 (Ayat (1)) Huruf B UU Tindak Pidana Korupsi," terang Hari.

Dengan demikian, Pinangki terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 250 juta. Pinangki sendiri kini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai jaksa.

Keterlibatan Pinangki dalam kasus ini terungkap pasca sebuah utas viral membeberkan isi ponsel pengacara Anita Kolopaking. Salah satunya dibuktikan dengan foto Anita bersama Pinangki yang memicu kecurigaan bahwa sang jaksa sudah membantu pelarian Djoko Tjandra.

Selain Pinangki, beberapa pihak lain juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas skandal ini. Mulai dari pejabat Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, hingga Anita Kolopaking yang ikut menjadi tersangka.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru