Cegah Penularan COVID-19, Jam Kerja ASN DKI Dipangkas
Nasional

Menurut SE Nomor 02/SE/2020 menyebutkan jika jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta dipangkas menjadi 5,5 jam demi mencegah penyebaran COVID-19.

WowKeren - Kasus COVID-19 di DKI Jakarta hingga saat ini masih belum mereda. Apalagi sejumlah klaster perkantoran yang kerap bermunculan padahal protokol kesehatan telah diterapkan.

Demi mencegah penyebaran virus corona di area perkantoran, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta kini hanya bekerja selama 5,5 jam. Saat ini kantor di lingkungan Pemprov DKI masih memberlakukan sistem kerja 50 persen dari rumah (work from home), dan 50 persen dari kantor (work from office).

Ketetapan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 02/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Pelaksanaan PSBB Masa Transisi, Waktu bekerja di kantor paling sedikit 5,5 jam sehari sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.


"Surat edaran ini mulai dilaksanakan pada tanggal 3 September 2020 sampai dengan adanya evaluasi dengan mempertimbangkan status kedaruratan kesehatan," demikian isi SE Nomor 02/SE/2020 tersebut.

SE yang ditandatangani Sekertaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah itu merincin jam kerja ASN Pemprov DKI yang tetap dibagi dalam dua shift, yakni shift pertama masuk pukul 07.00-13.30 WIB dan shift kedua pukul 10.30 - 16.30 WIB untuk Senin-Kamis.

Kemudian shift 1 masuk pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. Dan shift 2 masuk 10.30 sampai dengan 16.30 WIB untuk setiap Jumat. Sedangkan untuk ASN yang bekerja dari rumah waktunya paling sedikit 7,5 jam.

Sebelumnya, Pemprov DKI memberlakukan jam shift paling lama 7,5 jam untuk bekerja di kantor dengan jarak shift hanya beda dua jam saja. Yaitu, Senin hingga Kamis, para pegawai mendapatkan jadwal kerja mulai pukul 07.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB. Lalu shift kedua, pegawai bekerja mulai pukul 09.00-17.30 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait