Sebagai informasi, klaster industri menyumbang kasus positif COVID-19 yang tinggi di Kabupaten Bekasi pekan lalu. Tercatat ada tiga klaster industri besar yang menyumbang 407 kasus positif.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 03 September 2020 - 14:59 WIB
WowKeren - Ruang isolasi tempat pasien positif COVID-19 dikarantina di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, penuh seiring dengan melonjaknya klaster industri. Hal ini membuat pasien COVID-19 tanpa gejala diperbolehkan menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.
"Beberapa hari sebelum munculnya klaster industri ini kondisinya tidak penuh," ungkap Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah dilansir CNN Indonesia pada Kamis (3/9). "Setelah adanya klaster industri ini Wisma kita itu menjadi penuh."
Menurut Alamsyah, Pemkab Bukasi telah memfasilitasi 150 tempat tidur untuk isolasi pasien COVID-19 yang terbagi di dua lokasi. Yang pertama ada di Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Cikarang dan yang kedua ada di Wisma Ki Hajar Dewantara.
Alamsyah menyatakan bahwa pihaknya kini tengah melakukan evaluasi untuk menentukan prioritas pasien yang harus diisolasi di tempat karantina. Para pasien COVID-19 yang diisolasi juga silih berganti.
"Saya sampaikan itu kondisinya penuh. Tapi itu bisa bergerak setiap hari, kenapa? Karena biasanya jam 9-10 pagi itu ada yang masuk atau ada yang keluar," terang Alamsyah. "Hari ini Insya Allah ada yang keluar agar kita bisa evaluasi lagi yang mana harus diisolasi."
Sebagai informasi, klaster industri menyumbang kasus positif COVID-19 yang tinggi di Kabupaten Bekasi pekan lalu. Tercatat ada tiga klaster industri besar yang menyumbang 407 kasus positif.
Antara lain adalah 248 karyawan dari PT LG Electronic Indonesia, 71 karyawan dari PT Suzuki Indomobil, serta 88 karyawan dari PT NOK Indonesia. PT Unilever Indonesia Tbk di Bekasi juga sebelumnya sudah sempat menutup pabriknya untuk sementara usai 21 karyawannya dinyatakan positif corona.
Pemkab Bekasi sendiri telah mewajibkan pengelola perusahaan untuk melakukan tes swab PCR terhadap minimal 10 persen dari seluruh karyawannya. Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 440/Kep.274-Dinkes/2020 menyusul berubahnya status Kabupaten Bekasi menjadi zona merah penyebaran COVID-19.
Per Rabu (2/9), Kabupaten Bekasi melaporkan 1.234 kasus COVID-19. Dari jumlah tersebut, 784 pasien dinyatakan telah sembuh dan 41 orang dilaporkan meninggal dunia.
(wk/Bert)