Setelah Santer Isu Cerai, Rey Utami dan Pablo Benua Kini Beda Rutan Gara-gara Ini
Instagram/bangbenua
Selebriti

Rey Utami dan Pablo Benua kabarnya akan bercerai setelah bebas dari penjara. Belum lama muncul isu tersebut, kini Rey dan Bablo sudah berada di rumah tahanan yang berbeda.

WowKeren - Beberapa waktu lalu tersiar kabar mengenai keretakan hubungan rumah tangga pasangan Rey Utami dan Pablo Benua. Rey kabarnya akan segera mengajukan gugatan cerai kepada sang suami saat sudah bebas nanti. Kabar tak terduga kembali muncul dari keduanya.

Rey dan Pablo saat ini ternyata sudah tidak di tahan dalam rutan yang sama lagi. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum mereka yng gagal bertemu dengan Pablo Benua dan Rey Utami di Rutan Polda Metro Jaya, hari ini, Kamis (3/9). Kedua terpidana kasus pencemaran nama baik itu ternyata sudah dipindahkan masing-masing ke Rutan Cipinang dan Pondok Bambu.

"Tadi kita nggak bisa masuk ke dalam Rutan dan komunikasi langsung. Ternyata ada sekitar 41 tahanan yang sedang reaktif Corona. Sehingga semua kuasa hukum tidak bisa menjenguk," kata Razman ditemui di Polda Metro Jaya pada Kamis (3/9]) dilansir dari Suara,com. "Kemudian karena posisi di dalam ada isolasi maka beberapa tahanan di bawa ke Rutan. Termasuk mereka saudara Pablo di bawa ke Rutan Cipinang dan kemudian Rey Utami ke Pondok Bambu."


Ternyata pemindahan itu disebabkan karena adanya 41 tahanan di Rutan Polda Metro Jaya reaktif Covid-19. Informasi yang didapat Razman, keduanya dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya sepekan lalu. Kendati begitu, Razman memastikan kedua kliennya tak terpapar Covid-19.

Hal itu berdasarkan pemeriksaan di Rutan Polda Metro Jaya dan di Rutan mereka ditempatkan sekarang. "Sebelum keluar dicek dulu non reaktif, setelah ke sana juga dicek juga non reaktif," jelas Razman.

Seperti yang sudah diketahui, Pablo Benua dan Rey Utami dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pencemaran nama baik atau dikenal "kasus ikan asin". Putusan sidang dibacakan secara virtual oleh Hakim Ketua, Agus Widodo. Dalam putusannya tiga terdakwa, yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua mendapat hukuman yang berbeda-beda.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru