Bos Jouska Ngaku Sudah Ganti Rugi Rp 13 Miliar, Klien Tetap Lapor ke Polisi
Dok. Humas Jouska
Nasional

Sebelumnya, bos Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno, telah menyatakan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan damai dengan beberapa klien yang mengalami kerugian karena transaksi saham.

WowKeren - Bos perusahaan perencana keuangan Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh 10 orang kliennya. Aakar dilaporkan kliennya ke polisi atas dugaan pidana penipuan.

Menurut Advokat Pendamping Korban Jouska, Rinto Wardana, Aakar juga dilaporkan dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE nomor 11 tahun 2018 tentang berita bohong dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. "Buktinya sudah kami siapkan. Ada juga bukti yang menyebut jika PT Mahesa dan Amarta pengendalinya sama, yaitu Pak Aakar," tutur Rinto di Polda Metro Jaya pada Kamis (3/9) hari ini.

Rinto mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami klien Jouska mencapai angka miliaran, meski angka pastinya masih dalam perhitungan. Pihak Jouska juga disebut belum ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah dengan klien. Menurut Rinto, sempat ada penawaran penyelesaian namun klien harus menandatangani klausul kerahasiaan proses penyelesaian.


"Itikad baik yang ditawarkan Jouska sangat dipertanyakan, karena beberapa alasan. Mereka menawarkan penyelesaian tapi mereka (klien) dituntut membuat perjanjian di dalam draft ada klausul kerahasiaan, di mana klien atau nasabah yang tanda tangan tidak boleh menginformasikan apapun ke luar," jelas Rinto. "Padahal kalau ada itikad baik seharusnya tidak rahasia lagi."

Sementara itu, salah satu klien Jouska yang bernama Farid Ganio Tjokrosoeseno menyatakan bahwa dirinya dan klien lain mengalami kerugian finansial yang sangat besar. "Kami merasa perlu menyelesaikan ini dan mengambil langkah pelaporan ini," ujar Farid.

Sebelumnya, Aakar sendiri telah menyatakan bahwa Jouska yang mewakili PT Mahesa Strategis Indonesia telah mencapai kesepakatan damai dengan beberapa klien yang mengalami kerugian karena transaksi saham. Aakar mengaku telah menggelontorkan uang senilai Rp 13 miliar untuk ganti rugi dan mencapai kesepakatan damai.

"Jumlah uang sudah dikeluarkan kesepakatan damai sampai saat ini Rp 13 miliar," kata Aakar pada Selasa (1/9). Menurut Aakar, transaksi saham tersebut atas kesepakatan antara klien Jouska dengan Mahesa.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait