Jangan main-main dengan aturan dari negara lain saat berwisata. Pasalnya, turis ini langsung didenda Rp17,5 juta gara-gara mencuri pasir pantai di Sardinia. Bagaimana ceritanya?
- Ruth Meliana
- Senin, 07 September 2020 - 19:35 WIB
WowKeren - Saat berlibur ke negara lain, sebaiknya pahami benar aturan yang berlaku di kawasan wisata. Pasalnya, jika melanggar aturan maka bisa terkena denda yang cukup membuat kantong kering.
Seperti kejadian baru-baru ini, seorang turis asal Prancis langsung dijatuhi denda puluhan juta saat berlibur di pantai. Turis ini diketahui sedang menghabiskan waktu liburannya di salah satu pantai populer di Italia, yakni Pantai Sardinia.
Saat menikmati waktunya, turis ini rupanya mengambil pasir yang berada di Pantai Sardinia. Aksinya ini diketahui petugas bandara yang langsung mengamankannya dan menjatuhi denda cukup tinggi.
Dilansir dari Euronews, turis Prancis ini dijatuhi denda 1000 Euro atau setara dengan Rp 17,5 juta. Rupanya, pasir yang diambil oleh turis ini mencapai 2 kilogram.
Kronologi penangkapannya ini terjadi saat dirinya hendak pulang ke negaranya dari Bandara Elmas di Pulau Italia. Bandara ini diketahui merupakan pintu masuk ke Pulau Sardinia.
Saat melewati pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan dari bawaan sang turis. Setelah diperiksa, ternyata ada botol plastik yang berisi pasir putih. Akibatnya, turis yang enggan disebutkan namanya ini harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan didenda puluhan juta.
Meski kejadian ini cukup aneh, tetapi permasalahan pencurian pasir di Pantai Sardinia ternyata cukup sering terjadi. Banyak turis yang menuju pantai tersebut selalu berusaha menyeludupkan pasir untuk dibawa pulang ke negaranya.
Tindakan tersebut membuat geram penduduk setempat. Pasalnya, penduduk di sekitar Pantai Sardinia saat ini sedang dihadapkan dengan ancaman erosi.
Maka demi menjaga kelestarian alam, Pemerintah Italia membuat Undang-Undang yang dikeluarkan pada tahun 2017 lalu. Dalam aturan ini, ditegaskan setiap perdagangan pasir, kerikil, dan kerang adalah tindakan ilegal. Orang-orang yang nekat melanggar aturan itu akan didenda hingga 3000 Euro atau setara Rp 47,48 juta.
”Kebiasaan ini tidak hanya membahayakan lingkungan,” jelas otoritas setempat seperti dilansir dari Euronews, Senin (7/9). “Tetapi juga berdampak pada kelangsungan dan pengembangan pariwisata berkelanjutan di Sardinia.”
(wk/lian)