Chintami Atmanegara Bakal Diperiksa, Sang Anak Terancam 4 Tahun Penjara Atas Dugaan Penganiayaan
Instagram/chintamiatmanagara
Selebriti

Sebelumnya, putra Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama dilaporkan ke pihak berwajib akibat dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Deanni Ivanda.

WowKeren - Artis senior Chintami Atmanegara turut menjadi saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang menjerat sang putra, Dio Alif Utama. Sebelumnya, Dio dilaporkan ke polisi oleh wanita bernama Deanni Ivanda.

Menurut Deanni, Chintami menyaksikan saat dirinya dianiaya oleh Dio, namun justru ikut memaki dan tak melerai sang putra. Deanni pun mengalami sejumlah luka di wajah dan tubuhnya karena dipukuli, dibanting, hingga ditendang oleh Dio.

"Ibu Chintami bilang, 'Sukurin lu, biar rasa'. Itu sudah berdarah-darah dia ngomong begitu. Kejadiannya di rumah ibu Chintami di dalam rumahnya di ruang tamu" ungkap Deanni dilansir Suara.com pada Rabu (9/9). "Pertama kan saya dibanting, pas dibanting saya gelinding sampai ke pemberhentian anak tangga. Di situ saya ditendang lagi dua kali."

Deanni pun berteriak meminta bantuan namun ia dipegang oleh sekuriti di komplek kediaman Chintami. "Saya teriak pada saat itu, ketika saya mencoba pembelaan tangan saya dipegang sama security komplek. Ini terkena pagar rumah sih (luka di bagian pipi)," beber Deanni.


Laporan Deanni tersebut pun sedang diproses oleh pihak kepolisian, serta akan memanggil Chintami untuk diperiksa sebagai saksi. Rencananya polisi akan memanggil artis berusia 58 tahun tersebut dan sejumlah saksi lainnya pada pekan depan.

"Saksi dari orangtuanya ada di rumah. Kemudian ada satpam," ujar Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ricky Pranata pada Rabu (9/9). "Minggu depan kita akan lakukan pemanggilan saksi-saksi. Ya, tentu (termasuk Chintami) karena juga ada di TKP."

Sementara itu, polisi juga masih menunggu hasil visum Deanni dari rumah sakit. Dio pun telah dilaporkan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, sehingga terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Kami sudah mengagendakan memanggil korban atau pelapor sendiri. Kami sudah lakukan pemeriksaan, namun proses masih berjalan," sambung Ricky. "Untuk saksi-saksi ke depan akan kami periksakan secara maraton. Kemudian untuk hasil visum kita masih menunggu dari rumah sakit. Pasal 351 kita bisa lakukan penahanan nanti ya. Ancamannya 4 tahun."

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru